Sempat Bebas, Terpidana Kasus Narkoba di Bintan Tak Melawan saat Dijemput Tim Kejari & Polisi
Mustakin dan Effendi tak mengindahkan panggilan Kejari Bintan untuk menjalani hukuman setelah MA memvonis mereka 4 tahun. Akhirnya mereka dijemput
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena kasus narkoba, Mustakin dan Effendi harus menjalani pidana selama 4 tahun.
Itu setelah Kejaksan Negeri (Kejari) Bintan kasasi dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap keduanya.
Sayangnya, saat dipanggil untuk menjalani masa hukuman, mereka tak mengindahkannya.
Begitupun untuk panggilan kedua.
Kasi Intel Kejari Bintan, Beni Agus Setiawan menjelaskan, bahwa pengamanan terhadap keduanya lantaran tidak mengindahkan panggilan yang dilayangkan oleh Kejari Bintan sebanyak dua kali.
• Hibur Warga Batam, Ebiet G Ade Akan Manggung di Hotel Radisson Malam Ini
• Lima Warga Karimun Dikabarkan Positif Covid-19 hingga Layanan Puskesmas Tanjung Batu Tutup
"Kita sudah melayangkan surat kepada keduanya sebanyak dua kali, namun paggilan itu diabaikan dan tak diindahkan. Jadi kami langsung lakukan penjemputan," terang Beni saat Press Rilis di depan Kejari Bintan, Jumat (14/8/2020) sore.
Di mana awalnya keduanya ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri namun dilakukan kasasi.
Kemudian tidak lama Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perbuatan mereka selama 4 tahun.
Selanjutnya, dilakukan pemanggilan agar keduanya menjalani hukuman sesuai vonis Mahkamah Agung.
Namun, niat baik dari keduanya tidak ada dan pengacara keduanya juga mengaku tidak tahu menahu hal itu.
"Jadi akhirnya kita ambil tindakan untuk menjemput keduanya sebelum melarikan diri,"ungkapnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Bintan, Haryo menambahkan, bahwa keduanya saat dijemput dari tim Kejari Bintan dan Satresnarkoba Polres Bintan tidak ada perlawanan dan koperatif.
"Setelah kita amankan keduanya untuk sementara waktu dititip ke sel tahanan Mapolres Bintan sebelum diserahkan ke Rutan Tanjungpinang atas perbuatan keduanya,"tutupnya.
(Tribunbatam.id/Alfandi Simamora)