Ajak Pacarnya Jalan-jalan, Pria Ini malah lakukan Pencabulan, Kini Ditangkap Polisi

Ia diduga telah memperkosa pacarnya sendiri yang masih berusia di bawah umur berinisial AS (14) di kebun tak jauh dari Bandara Kotabaru.

Editor: Eko Setiawan
pexels.com
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan seorang kekasih terhadap pacarnya yang masih di bawah umur 

TRIBUNBATAM.id |Kalimantan Selatan - Ajak Jalan pacar kemudian lakukan Pencabulan, seorang Pria berusia 18 tahun ditangkap Polisi.

Seorang remaja ditangkap polisi setelah paksa pacar berhubungan badan.

RF (18), warga di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan polisi.

Ia diduga telah memperkosa pacarnya sendiri yang masih berusia di bawah umur berinisial AS (14) di kebun tak jauh dari Bandara Kotabaru.

Isak Tangis Pecah Saat Pemakaman Yasa, Pelajar SMP Tewas Akibat Dipukul Kawannya, Anaknya Periang

Mengenal Jenis dan Penyebab Leukimia, Gejalanya Sering Tak Disadari

Tidak Mau Jauh Dari Istrinya, Suami Simpan Jenazah Istri Dalam Toren Air di Bantu Sang Anak

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pelaku, berawal saat orangtua korban curiga.

Sebab, setelah diajak jalan-jalan oleh pacarnya tersebut, korban sering melamun dan keluar rumah.

Saat didesak orangtuanya, akhirnya korban mengaku jika sudah dicabuli oleh pelaku.

"Orangtuanya mengecek HP milik korban dan mendapati ada chat dengan salah satu teman lelakinya yang mengajak korban untuk jalan-jalan," jelasnya.

"Pelapor menanyakan kepada korban apa pernah berhubungan badan dengan orang lain dan korban menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

Mendapat pengakuan itu, orangtua korban terkejut lalu dilaporkan kepada polisi.

Tak lama setelah mendapat laporan itu pelaku berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Pencabulan itu dilakukan pelaku sebanyak satu kali dengan modus diajak jalan-jalan.

"Awalnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah kebun, di situ korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Pacarnya di Kebun, Seorang Remaja Diamankan Polisi"

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Diajak Jalan-jalan oleh Pacar, Gadis di Bawah Umur Ini Dipaksa Berhubungan Badan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved