Simpan Dendam Selama 6 Bulan, Seorang Pria Tewas Saat nonton Orkes Dangdut.

Fathur (20) tewas berismbah darah di orkes dangdut hajatan pernikahan di Desa Tegalsiwan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/8/2020) malam.

Editor: Eko Setiawan
303magazine
ilustrasi mayat 

TRIBUNBATAM.id PROBOLINGGO - Seorang pria tewas bersimbah darah ketika menonton orkes dangdut disebuah acara.

Fathur (20) tewas berismbah darah di orkes dangdut hajatan pernikahan di Desa Tegalsiwan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/8/2020) malam.

Polisi telah menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pembacokan yang berujung pembunuhan terhadap pria asal Dusun Paoan, Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwan tersebut.

Kumpulan Gambar Ucapan HUT RI 75, Cocok Dibagikan saat 17 Agustus di Medsos, WA hingga Facebook

Rakyat Banten Berontak, Inilah Kronologi Peristiwa Geger Cilegon Tahun 1888, Tewaskan Puluhan Orang

Rumah Ayu Ting Ting Mendadak Rame Karena Atta Halilintar, Ibu Bilqis: Baru Nih Ya Pertama Kali

Enam orang itu adalah MH (20) asal Lumajang, AR (18) asal Lumajang, NP (17) asal Wates Kulon, NS (18) asal Lumajang, AM (17) asal Wates Kulon, Lumajang, dan AF (17) asal Lumajang

Dalam kasus ini polisi menyita kaus lengan pendek ada bercak darah dan celana panjang levis ada bercak darah milik korban.

"Kelompok ini ada 10 orang. Saat kami datang di lokasi penangkapan, empat orang sudah lari," ucap Lukman kepada SURYAMALANG.COM.

Lukman mengatakan pembunuhan ini bermotif balas dendam.

"Awalnya ada satu anggota kelompok itu pernah menjadi korban pembacokan di Desa Gununggeni, Probolinggo sekitar 6 bulan lalu."

"Saat ada orkes kemarin, mereka berniat balas dendam," terang Lukman.

Sebenarnya para pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti orang yang membacok temannya pada 6 bulan silam.

"Sekarang korban pembacokan 6 bulan lalu itu bekerja di Kalimantan. Intinya, para pelaku ini ingin menjadi pahlawan kesiangan," ungkapnya.

Lukman mengatakan acara orkes dangdut itu telah mendapat surat rekomendasi dari satgas Covid-19 kecamatan setempat.

"Kecamatan Tegalsiwalan merupakan zona hijau. Sebelum acara, pemilik hajatan sudah mendapat surat rekom dari satgas Covid-19 kecamatan," kata Lukman.

Dengan adanya surat rekomendasi tersebut, polisi tidak bisa melarang acara tersebut.

"Kami tahu akan ada acara itu karena surat rekomnya diteruskan ke Polsek Tegalsiwalan. Tapi kami tidak bisa menghentikan acara karena sudah ada surat rekom."

"Jadi tugas kami hanya sebatas mengamankan," ujarnya.(Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Pembunuhan di Orkes Dangdut Pernikahan di Probolinggo, Bermula dari Dendam 6 Bulan Lalu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved