Wanita Bunuh Selingkuhan saat Berhubungan Badan di Pematang Sawah, Pukul dengan Balok Kayu

HY mengaku, dirinya dan HD telah menjalin asmara terlarang serta pada malam kejadian.

Hasil otopsi juga menyebutkan jika korban sedang hamil.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan tersangka sempat termenung setelah melakukan aksinya.

R memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak hingga timbul niat untuk menghilangkan jejak.

Tersangka akhirnya keluar melalui jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali.

R kembali ke rumah lalu menggantung jenazah pacarnya di ventilasi rumah.

"Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya. Begitu korban sudah tergantung," ungkap Artanto saat rilis kasus di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).

Selain itu, R juga ternyata sempat mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban.

"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," terangnya.

R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu berawal saat R tidak dizinkan pergi ke Bali oleh korban.

R yang kini sudah berstatus tersangka menyebut pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendatangi kediamannya.

Saat itu keduanya sempat berbicara panjang lebar.

Keduanya lantas cekcok setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.

Korban disebut sempat mengancam hendak bunuh diri.

Selain itu, korban juga disebut akan memberi tahu orang tua pelaku kalau dirinya hamil.

"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved