HUT KEMERDEKAAN

Seorang Warga Binaan di Rutan Batam Bebas Saat HUT ke-75 RI, Berikut Daftar Remisi di Provinsi Kepri

Pihak rutan diakui Yan mengajukan 278 warga binaan untuk mendapat remisi. Sebanyak 62 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang.

TribunBatam.id/Ian Pertanian
Pemberian remisi di Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Senin (17/8/2020). Sebanyak 216 warga binaan mendapat remisi pada HUT ke-75 Republik Indonesia. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satu orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Barelang Batam bisa menghirup udara bebas pada HUT ke-75 Republik Indonesia.

Ia merupakan satu dari keseluruhan 216 warga binaan yang mndapat pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus 2020 ini.

Otoritas Rutan Kelas IIA Barelang Batam mengantar warga binaan ini sampai ke pintu gerbang.

Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba, mengatakan selain satu warga binaan yang bisa menghirup udara bebas, pemberian remisi kepada warga binaan lain bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan masa tahanan.

Pihak rutan diakui Yan mengajukan 278 warga binaan untuk mendapat remisi.

Dari jumlah itu, sebanyak 62 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang.

"Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," ucapnya, Senin (17/8/2020).

Remisi tersebut diakuinya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

2.176 Warga Binaan Dapat Remisi

Sebanyak 2.176 warga binaan dan anak di Provinsi Kepri mendapat Remisi Umum pada Hari Kemerdekaan RI.

Remisi yang diterima oleh warga binaan di Provinsi Kepri yakni RU I (Remisi Umum sebagian yaitu Remisi yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum) sebanyak 2.158 orang.

Pandemi Covid-19, Upacara HUT ke-75 RI di Batam Dimulai Pukul 7 Pagi, Paskibraka 2 Kali Swab Test

Video Bruno Fernandes dan Victor Lindelof Adu Mulut Sesaat Setelah Sevilla Cetak Gol

Remisi Umum II (Remisi Umum seluruhnya yaitu Remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas namun ada juga yang masih menjalni subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 Orang

Data dari 2.176 warga binaan dan Narapidana yang mendapat remisi di Provinsi Kepri yakni, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang

Pemberian remisi untuk warga binaan di Provinsi Kepri khususnya Batam yang dipusatkan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, dihadiri oleh Wali kota Batam, Muhammad Rudi.

"Kami sudah membacakan remisi saat upacara HUT ke 75 RI di Rutan, namun untuk pemebrian remisi tersebut dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia, melalui telecnfrens dari Kementerian Hukum dan Ham," kata Kepala Lapas Kelas II A Barelang Batam, Misbahuddin.

Saat ini acara penyerahan remisi masih berlangsung di Lapas Kelas IIA Barelang Batam.

Berikut Daftar Pemberian Remisi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id:

Remisi Khusus I = 294 orang
Remisi Khusus II = 5 orang

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam
Remisi Khusus I = 791 orang
Remisi Khusus II = 5 orang

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
Remisi Khusus I = 306 orang
Remisi Khusus II = 5 orang

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
Remisi Khusus I = 15 orang
Remisi Khusus II = - orang

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam
Remisi Khusus I = 117 orang
Remisi Khusus II = - orang

Lapas Kelas III Dabo Singkep
Remisi Khusus I = 30 orang
Remisi Khusus II = - orang

Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang
Remisi Khusus I = 149 orang
Remisi Khusus II = 2 orang

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam
Remisi Khusus I = 277 orang
Remisi Khusus II = 1 orang

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun
Remisi Khusus I = 179 orang
Remisi Khusus II = - orang.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved