Minggu, 10 Mei 2026

TRIBUN WIKI

Syarat dan Cara Mengurus Akta Perceraian di Batam, Daftar Online Lebih Mudah

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.

Tayang:
sipp.menpan.go.id
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pernikahan yang tidak lagi sejalan umumnya bisa diselesaikan dengan jalan perceraian. 

Secara hukum, ada beberapa prosedur dan persyaratan dokumen untuk mengurus proses perceraian.

Nantinya, setelah melalui berbagai proses dan persidangan, pasangan penggugat akan mendapatkan akta cerai.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.

Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara bagi pemeluk agama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat.

Akta Cerai warna merah untuk Pemohon/Penggugat, dan warna kuning untuk Termohon/Tergugat.

Bagi warga Batam yang ingin mengurus akta perceraian, bisa mendaftar secara online melalui situs https://disdukcapilbisa.batam.go.id.

Melakukan pendaftaran secara online bisa mengurangi kontak fisik dan berkumpulnya warga selama pandemi.

Selain itu, pendaftaran secara online juga cenderung lebih efektif dan efisien karena menghemat waktu dan tidak perlu mengantre di kantor disdukcapil.

Bila ingin mengurusnya, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Persyaratan

1. KTP-el Pemohon

2. Kutipan Akta Perkawinan (ASLI)

3. Surat Keterangan Panitera Pengadilan (ASLI)

4. Putusan Pengadilan (ASLI)

Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

1. Pendaftar/pelapor memiliki Nomor HP yang aktif.

2. Pelapor adalah suami atau istri yang bercerai.

3. NIK pelapor dan eks pasangan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).

4. Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG, (kecuali putusan pengadilan cukup halaman depan yang memuat nomor putusan pengadilan) dan tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.

5. Semua persyaratan ASLI harus dibawa saat pengambilan dokumen.

6. Saat pengambilan dokumen, pendaftar/pelapor harus datang (tidak diwakilkan) dengan membawa formulir pelaporan yang diunduh (download) dari aplikasi ini dan telah ditandatangani oleh pelapor.

7. Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah diverifikasi.

Cara mengurus akta perceraian

1. Klik daftar pelapor lalu isi kelengkapan data diri dan identitas.

2. Isi data diri kedua saksi (NIK)

3. Jika semua data benar lalu klik konfirmasi

4. Tahap selanjutnya adalah pengunggahan syarat-syarat

5. Data akan diverifikasi

6. Jika selesai, pelapor dapatkan SMS pemberitahuan waktu pengambilan akta perceraian.

7. Saat pengambilan wajib membawa dokumen asli pengecekan berkas persyaratan.

8. Pelapor juga harus menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;

9. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 5.000,-

10. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka menyerahkan asli surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved