PILWAKO BATAM

Dua Komisioner KPU Batam Datangi Pengadilan Negeri Batam, Ini Agendanya

Seperti diketahui, mencalonkan diri sebagai kepala daerah termasuk Pilwako Batam harus memenuhi syarat yang ditetapkan Undang Undang.

TribunBatam.id/Leo Halawa
Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Batam, menyembangi Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/8) sore. Keduanya adalah William Seipattiratu dan Martius. TRIBUN BATAM/ LEO HALAWA 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Batam, mendatangi Pengadilan Negeri Batam.

Keduanya adalah William Seipattiratu dan Martius. William Seipattiratu mengenakan baju kemeja lengan pendek warna biru berkombinasi dengan celana warna hitam.

Sementara rekannya Martius mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dengan celana warna kecoklatan.

Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi seputar Pilwako Batam.

"Kami ke sini koordinasi saja. Sebab, dalam pendaftaran pilwako nanti dibutuhkan surat syarat bebas pidana dari pengadilan negeri. Jadi sebatas koordinasi saja," kata William, Selasa (18/8/2020) sore.

Seperti diketahui, mencalonkan diri sebagai kepala daerah termasuk pemilihan walikota (Pilwako) Batam harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Salah satunya adalah syarat sebagaimana amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Yakni Pasal 7 ayat 2 huruf (g) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sementara pada huruf (h) berbunyi tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (i). tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Siapkan Bilik Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menyiapkan bilik khusus di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, Desember mendatang.

Bilik ini diperuntukkan bagi pemilih yang mengalami demam, yakni dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius. Kepada mereka tetap diberikan hak pilih.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

"Acuannya tetap protokol kesehatan. Bagi mereka (pemilih) suhu tubuh 37,3 derajat celcius ke atas, maka diarahkan menggunakan bilik suara khusus," kata Ketua KPU Batam, Herigen Agusti, Kamis (6/8/2020).

Dugaan Korupsi Makan Minum, Kuasa Hukum Sekretaris DPRD Asril Pertanyakan Status Waka I DPRD Batam

Asal Mula Permainan Kayu Pale Ola hingga Anggota Dewan Anambas Tertarik Ikut Main saat HUT ke-75 RI

Bilik khusus itu akan disiapkan di seluruh TPS di penjuru Kota Batam. Oleh sebab itu, jumlah bilik di tiap TPS bertambah, dari awalnya yang direncanakan hanya empat bilik suara, maka dengan bilik khusus, menjadi lima setiap TPS.

"Dengan adanya pandemi COVID-19, kami tambahkan satu bilik suara untuk warga yang suhu tubuhnya di atas ketentuan," ujar Herigen.

Pihaknya saat ini tengah mengkaji penyemprotan disinfektan usai digunakan oleh warga yang diindikasikan demam. KPU masih menunggu aturan teknis yang lebih detil dari KPU pusat.

Meski begitu, ia menyatakan KPU akan menyiapkan masker bagi warga yang lupa membawa penutup hidung dan mulut itu ke TPS. Karena sifatnya hanya untuk membantu warga yang lupa, maka jumlah masker yang disiapkan relatif tidak banyak.

"Hanya untuk warga yang sekiranya kelupaan saja," kata dia.

Sementara itu, KPU Batam mendapatkan dana Rp 3,7 miliar dari APBN untuk pengadaan alat pelindung diri bagi seluruh penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

Menurut Herigen, awalnya KPU Batam telah menyepakati nota kesepahaman dengan pemerintah daerah setempat untuk anggaran pengadaan APD bagi penyelenggara.

Namun, APBN kemudian menyalurkan dana hibah, sehingga kesepahaman dengan Pemko Batam direvisi, demi menghindari penganggaran ganda.

"Ini di luar rapid test. Rapid test tetap Pemko Batam," kata dia.

Untuk pemilu kali ini, lumayan menelan anggaran lebih dibandingkan sebelumnya. Sebab, pengadaan alat pelindung diri. Baik bagi masyarakat maupun bagi petugas KPU.(TribunBatam.id/Leo Halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved