Lecehkan Anak Kandungnya Sendiri Demi Obat Awet Muda, Seorang Ayah Ditangkap Polisi

Laki-laki paruh baya di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur diamankan jajaran Polsek Pulau Derawan lantaran diduga melakukan pe

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Pelaku pelecehan saat diamankan jajaran Polsek Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id |TANJUNG REDEB - Seorang ayah tega melakukan pelecehan terhadap anaknya sendiri.

Diketahui pelaku berumur 41 Tahun tersebut melakukan aksi bejatnya kepada sang putri agar bisa awet muda.

Laki-laki paruh baya di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur diamankan jajaran Polsek Pulau Derawan lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap anaknya sendiri.

Pelaku berinisial AB ( 41) diamankan pihak berwajib karena dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan pelecehan.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Subbag Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mengatakan, penangkapan pria 41 tahun tersebut dilakukan pada (17/8/2020).

"Awalnya sekitar bulan Mei 2020, untuk pertama kalinya pelaku AB yang tak lain adalah ayah kandung korban mencabuli anaknya sendiri," kata Ipda Pinem, Selasa (18/8/2020).

"Saat itu pelaku teringat orang di kampungnya bahwa air mani perawan bisa membuat wajah menjadi cerah atau awet muda.," jelasnya.

Kejadian tersebut, lanjut Ipda Pinem dilakukan berulang kali, bahkan pelaku mengakui telah lima kali melakukan pelecehan terhadap anaknya sendiri.

"Kejadian terakhir pelaku lakukan pada hari Sabtu, (18/7/2020) sekitar pukul 04.30 wita, saat itu korban sedang tidur kemudian pelaku melalui jendela masuk ke kamar korban untuk melancarkan aksinya," pungkasnya.

Setiap melancarkan aksinya, kata Pinem pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya ke siapapun termasuk ibu korban sendiri.

Namun karena merasa tak tahan lagi atas perlakuan ayahnya sendiri korban lantas menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.

"Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya kemudian bercerita kepada ibunya bahwa Ia menjadi korban pelecehan oleh ayahnya," tuturnya

Tak terima dengan hal tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Derawan dan saat itu pula pelaku AB diamankan kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak

"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan lima belas tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Seorang Ayah di Berau Tega Lecehkan Putrinya Sendiri, Sebut Agar Bisa Awet MudA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved