BATAM TERKINI

Orang Tua Harus Waspada, KPPAD Kepri Catat Kasus Perundungan Anak Paling Dominan di Kepri

Kasus perundungan dengan anak sebagai korbannya dapat terjadi di sekolah ataupun lingkungan bermain anak.

akun pribadi facebook
Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial menyebutkan, kasus perundungan (bullying) dengan anak sebagai korban menjadi kasus kekerasan yang paling dominan. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus perundungan (bullying) tercatat menjadi yang paling dominan berdasarkan catatan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.

Kasus perundungan dengan anak sebagai korbannya, diakui Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial dapat terjadi di sekolah ataupun lingkungan bermain anak.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar para orang tua lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak.

"Jangan lupa mengedukasi agar tidak melakukan perundungan," tegas dia kepada TribunBatam.id, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya, anak di bawah umur rentan menjadi korban perundungan.

Dampaknya pun bermacam-macam, mulai dari dampak terhadap kejiwaan anak hingga menyebabkan luka ringan bahkan meninggal dunia.

Ia pun menyayangkan kematian siswa SMPN 29 Batam, Yasa.

Erry mengatakan, kematian remaja 15 tahun itu menjadi perhatian serius untuk setiap orang tua, khususnya di Kota Batam agar tindakan perundungan atau bully dapat disikapi secara serius.

"Minimal kita mengurangi dampak psikis maupun fisik. Tentu ada proteksi diri yang diberikan apakah harus menghindar atau melapor ke guru atau meminta bantuan ke orang terdekat jika menjadi korban bully," ucapnya.

10 Kasus di 2020

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri menilai, dugaan penganiayaan atau kekerasan terhadap bocah berusia 15 tahun bernama Syahrul Ramadhan Yasa Pratama atau akrab disapa Yasa maauk kategori perundungan (bullying).

Data KPPAD Kepri mencatat, terdapat setidaknya 10 kasus perundungan yang diterima hingga Agustus 2020.

Kasus tewasnya pelajar SMPN 29 Batam ini pun menjadi perhatian beberapa pihak.

Gabungan Ormas Akan Aksi Besar-Besaran, Minta BC Tindak Pelaku Rokok Tanpa Cukai di Batam

Dua Komisioner KPU Batam Datangi Pengadilan Negeri Batam, Ini Agendanya

Remaja 15 tahun ini meregang nyawa sesudah koma selama 5 hari di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam akibat dugaan penganiayaan oleh rekan bermainnya .

Hasil rontgen menunjukkan jika Yasa mengalami cedera serius di bagian kepala dan sempat dipakaikan alat bantu pernapasan (ventilator) saat pihak rumah sakit pertama kali menerimanya.

"Kalau sampai fatal (meninggal dunia) baru kali ini (korban Yasa). Kalau sebelumnya, bully hanya berakibat terhadap gangguan kejiwaan anak dan kalau fisik hanya cedera ringan," ujar Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial kepada TribunBatam.id saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Tren terhadap kasus perundungan atau bully di Provinsi Kepri diakui Erry cukup tinggi.

Akan tetapi, beberapa kasus tak terpantau maksimal akibat minimnya laporan dari pihak korban kepada KPPAD Kepri.

Dari 10 kasus perundungan di tahun 2020, Erry menuturkan hampir keseluruhannya terjadi di lingkungan pergaulan anak.

Alasannya, selama pandemi Covid-19 melanda Kepri kegiatan belajar anak dilakukan dari rumah.

"(Kasus) Bully ini sebenarnya banyak. Karena laporan tak ada, jadi data pun tak terekap. Biasanya terjadi di sekolah," tambah dia.

Berbicara kasus dugaan perundungan terhadap Yasa, Erry mengatakan pihaknya akan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak terkait.

Akan tetapi, pendampingan terhadap pelaku juga akan terus dilakukannya dengan pertimbangan si pelaku termasuk kategori anak di bawah umur.

"Sejauh ini belum tahu kelanjutannya. Yang jelas, proses hukum berlanjut," tegasnya.

Erry mengatakan, pihaknya menganggap wajar jika orang tua Yasa meminta keadilan terhadap kematian anaknya akibat dugaan penganiayaan.

Menurutnya, selama berada di koridor hukum, pihaknya akan selalu mendukung langkah orang tua Yasa.

"Itu memang tindak pidana dan ada koridor hukumnya. Jadi silakan saja jika ingin meminta keadilan. Kami juga sangat menyesalkan ini bisa terjadi," lanjutnya.

Dari Erry pun diketahui jika Yasa merupakan anak tunggal. Oleh sebab itu, dia merasakan betul kesedihan orangtua akibat kepergian Yasa.

Mediasi antara keluarga pelaku dan korban pun diketahui telah dilakukan beberapa waktu lalu saat Yasa tengah terbaring koma di RSBK Kota Batam.

Saat itu, keluarga pelaku telah bersedia jika anaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Upaya untuk berdamai juga akan ditempuh. Ini lebih kepada bagaimana mengurangi hukuman terhadap pelaku dan hak-hak lainnya. Tapi proses tetap berjalan," tutup Erry.

Bahkan saat audiensi, pelaku diketahui sempat menyesali perbuatannya.

Masuk Tindak Pidana

Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Syahrul Ramadhan Yasa Pratama, remaja 15 tahun di Kota Batam hingga tewas termasuk tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri bahkan memberi perhatian kepada kasus meninggalnya Yasa.

Isak tangis saat pemakaman Syahrul Ramadhan Yasa Pratama (15) di Tanjung Sengkuang, Minggu (16/8/2020). Semasa hidup, Yasa dikenal memiliki jiwa sosial tinggi. Ia diduya menjadi korban perundungan secara fisik oleh rekan sepermainannya.
Isak tangis saat pemakaman Syahrul Ramadhan Yasa Pratama (15) di Tanjung Sengkuang, Minggu (16/8/2020). Semasa hidup, Yasa dikenal memiliki jiwa sosial tinggi. Ia diduya menjadi korban perundungan secara fisik oleh rekan sepermainannya. (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Meski dapat diproses secara hukum, namun Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial meminta agar hak-hak anak terhadap pelaku dapat diberikan.

Ini karena pelaku yang diketahui masih berusia di bawah 17 tahun.

Yasa sendiri diketahui meninggal dunia pada Jumat (15/8) lalu. Sebelum meninggal, Yasa sempat koma selama 5 hari di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam.

Saat itu, hasil rontgen terhadap Yasa menyebutkan dia mengalami cedera cukup serius di bagian kepala.

Bahkan sebelum dilarikan ke rumah sakit, Yasa diketahui muntah-muntah dan kondisi kesadarannya rendah.

"Silakan diproses. Ancaman hukuman terhadap kasus ini juga cukup tinggi karena kekerasan menyebabkan anak meninggal dunia.

Suasana pemakaman jenazah Yasa, seorang siswa SMP yang meninggal akibat dipukul temannya. Yasa dimakamkan tak jauh dari tempatnya tinggal di Tanjungsengkuang, Kota Batam.
Suasana pemakaman jenazah Yasa, seorang siswa SMP yang meninggal akibat dipukul temannya. Yasa dimakamkan tak jauh dari tempatnya tinggal di Tanjungsengkuang, Kota Batam. (TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NURFADILLAH)

Tetapi mohon diperhatikan juga hak-hak pelaku. Seperti perlindungan hukum dan pembinaan selama di lapas," ujar Erry kepada TribunBatam.id saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Sebelum Yasa menghembuskan napas terakhirnya, KPPAD Kepri diketahui sempat memediasi antara keluarga pelaku dan korban.

Akan tetapi, saat itu belum ada keputusan antara kedua belah pihak.

Oleh sebab itu, KPPAD Kepri meminta agar mediasi kembali digelar usai kondisi Yasa membaik.

Erry juga menuturkan, saat mediasi dilakukan, keluarga pelaku mengaku siap jika proses hukum tetap berlanjut.

Namun, orang tua pelaku juga meminta agar aspek perlindungan terhadap hak anaknya tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Tapi korban meninggal dunia. Jadi, saat ini kami masih menunggu kelanjutan dari kasus ini.

Karena ini sudah terjadi, pihak keluarga menyebut siap menghadapi proses hukum. Kami juga berharap, si anak juga siap menghadapi ini," ucapnya.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved