PILWAKO BATAM
Dua Komisioner KPU Batam Datangi Pengadilan Negeri Batam, Ini Agendanya
Seperti diketahui, mencalonkan diri sebagai kepala daerah termasuk Pilwako Batam harus memenuhi syarat yang ditetapkan Undang Undang.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Batam, mendatangi Pengadilan Negeri Batam.
Keduanya adalah William Seipattiratu dan Martius. William Seipattiratu mengenakan baju kemeja lengan pendek warna biru berkombinasi dengan celana warna hitam.
Sementara rekannya Martius mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dengan celana warna kecoklatan.
Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi seputar Pilwako Batam.
"Kami ke sini koordinasi saja. Sebab, dalam pendaftaran pilwako nanti dibutuhkan surat syarat bebas pidana dari pengadilan negeri. Jadi sebatas koordinasi saja," kata William, Selasa (18/8/2020) sore.
Seperti diketahui, mencalonkan diri sebagai kepala daerah termasuk pemilihan walikota (Pilwako) Batam harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Salah satunya adalah syarat sebagaimana amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Yakni Pasal 7 ayat 2 huruf (g) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sementara pada huruf (h) berbunyi tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (i). tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Siapkan Bilik Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menyiapkan bilik khusus di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, Desember mendatang.
Bilik ini diperuntukkan bagi pemilih yang mengalami demam, yakni dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius. Kepada mereka tetap diberikan hak pilih.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
"Acuannya tetap protokol kesehatan. Bagi mereka (pemilih) suhu tubuh 37,3 derajat celcius ke atas, maka diarahkan menggunakan bilik suara khusus," kata Ketua KPU Batam, Herigen Agusti, Kamis (6/8/2020).
• Dugaan Korupsi Makan Minum, Kuasa Hukum Sekretaris DPRD Asril Pertanyakan Status Waka I DPRD Batam
• Asal Mula Permainan Kayu Pale Ola hingga Anggota Dewan Anambas Tertarik Ikut Main saat HUT ke-75 RI