SIDANG PUTRA SIREGAR

Sidang Putra Siregar, Kejari Jakarta Timur Hadirkan Saksi, Pengusaha Batam Terancam 8 Tahun di Bui

Pengusaha asal Batam, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Undang-undang No. 17 tentang kepabeanan.

|
Warta Kota/Rangga Baskoro
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Putra Siregar saat menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) 

Ia pun berkomitmen akan menyelesaikan kasusnya di Bea Cukai sampai ke persidangan, dan akan membayar kerugiannya agar masalahnya bisa segera berakhir.

"Saya memutuskan apabila ada kerugian pabeanan. Saya akhirnya menitipkan uang saya Rp 500 juta ke Bea Cukai. Jika belum beres soal apa pun, maka bisa langsung saya bayar," ujarnya.

Penyuplai HP Ilegal Masih Misterius

Tiga tahun berlalu semenjak kasusnya ditangani Bea dan Cukai (BC) jakarta, Putra Siregar pemilik PS Store akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta.

Selama ini, BC Jakarta belum bisa menemukan Jimmy yang berstatus sebagai DPO BC Jakarta.

Keberadaan Jimmy tentunya sangat dipertanyakan dalam kasus pengusaha muda asal Batam ini.

'Raja handphone Batam' Putra Siregar menjalani sidang perdana perkara ponsel ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual handphone ilegal.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Putra Siregar didakwa melanggar Pasal 103 huruf D UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas isi dakwaan atas nama Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini.

Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020)
Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada 2017.

Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Putra Siregar mendapat handphone yang dibelinya di Batam dan seseorang bernama Jimmy.

“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved