SIDANG PUTRA SIREGAR
Sidang Putra Siregar, Kejari Jakarta Timur Hadirkan Saksi, Pengusaha Batam Terancam 8 Tahun di Bui
Pengusaha asal Batam, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Undang-undang No. 17 tentang kepabeanan.
Ia pun berkomitmen akan menyelesaikan kasusnya di Bea Cukai sampai ke persidangan, dan akan membayar kerugiannya agar masalahnya bisa segera berakhir.
"Saya memutuskan apabila ada kerugian pabeanan. Saya akhirnya menitipkan uang saya Rp 500 juta ke Bea Cukai. Jika belum beres soal apa pun, maka bisa langsung saya bayar," ujarnya.
Penyuplai HP Ilegal Masih Misterius
Tiga tahun berlalu semenjak kasusnya ditangani Bea dan Cukai (BC) jakarta, Putra Siregar pemilik PS Store akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta.
Selama ini, BC Jakarta belum bisa menemukan Jimmy yang berstatus sebagai DPO BC Jakarta.
Keberadaan Jimmy tentunya sangat dipertanyakan dalam kasus pengusaha muda asal Batam ini.
'Raja handphone Batam' Putra Siregar menjalani sidang perdana perkara ponsel ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual handphone ilegal.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar didakwa melanggar Pasal 103 huruf D UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas isi dakwaan atas nama Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada 2017.
Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Putra Siregar mendapat handphone yang dibelinya di Batam dan seseorang bernama Jimmy.
“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata jaksa.