Suami Ngamuk dan Bakar Istrinya, Marah Karena Ditegur Saat Marahi sang Anak
Melihat hal itu, korban bernama Megawati Pakpahan (32) yang sedang rebahan di depan teras rumah mereka, memberikan teguran kepada pelaku.
Kini B harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Tapteng.
"Polisi telah menangkap tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri," katanya.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat (2) dari Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 187 ayat 2 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menahan tersangka, polisi menyita 1 potong celana panjang berwarna hitam dan baju berwarna hijau yang terbakar, kaos berwarna putih yang terbakar serta pakaian anak-anak berwarna merah yang terbakar pada bagian rok.
Penulis: Arjuna Bakkara
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KEJAM, Suami Tega Bakar Istri Hanya Gara-gara Ditegur Supaya Tak Pukuli Anak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Suami Bakar Istri Terjadi di Tapanuli Tengah, Pelaku Emosi Setelah Ditegur Jangan Pukuli Anak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/7-4-2020-ilustrasi-pembakaran-dibakar-hidup-hidup.jpg)