ADVERTORIAL
BP Batam Buka Layanan BLINK, Kolaborasi Dengan BPPRD Pemko Batam
Kegiatan ini merupakan ketiga kalinya dilaksanakan BP Batam, setelah sebelumnya sempat dihentikan pada Bulan Maret 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.
Editor: Septyan Mulia Rohman
BP Batam Buka Layanan BLINK, Kolaborasi Dengan BPPRD Pemko Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menggelar program BP Batam Layanan Keliling (BLINK) Rabu (19/8/2020).
Bertempat di fasilitas umum Perumahan Anggrek Sari, Batam Center, kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan BP Batam, setelah sebelumnya sempat dihentikan pada Bulan Maret 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama kegiatan ini.
“Program BLINK ini rutin kami laksanakan setiap tahun. Selain untuk mengedukasi masyarakat, kehadiran kami juga diharapkan mampu mempermudah pengurusan dokumen lahan, khususnya perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT),” ujar Andiantono dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (20/8/2020).
Pada kegiatan BLINK kali ini, BP Batam juga menggandeng Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemerintah Kota Batam, sebagai bentuk sinergi antar dua instansi tersebut.
• Bertema Merah Putih Khas HUT ke-75 RI, Ada Karnaval di Taman Rusa BP Batam di Kecamatan Sekupang
• Jaga Air Baku, BP Batam Gowes Sekaligus Penghijauan di Waduk Tembesi
Ia mengimbau kepada masyarakat Batam agar untuk memanfaatkan fasilitas dan kemudahan layanan yang diberikan.
Baik dari BP Batam maupun BPPRD sebagai sarana untuk konsultasi sekaligus pengurusan langsung UWT dan PBB.
“Berbeda dengan sebelumnya, kali ini kami bersinergi dengan BPPRD Batam dalam pelayanan publik. Jadi masyarakat cukup hadir sekali, tapi bisa mengurus dua hal, yakni perpanjangan UWT dan pembayaran PBB.

Selain itu, BP Batam juga memberikan insentif, yaitu bagi masyarakat yang melunasi UWT pada Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020, maka tidak kenakan denda keterlambatan, khusus tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang,” ungkap Andiantono.(adv)