VIRUS CORONA DI BATAM

Kasus Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, Polisi Amankan 15 Warga Bengkong

Sebanyak 15 warga Bengkong diamankan kepolisian Polresta Barelang dan petugas karantina Batam.

TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Ilustrasi / Ruang isolasi pasien Covid-19 di RSBP Batam. 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id. BATAM - Sebanyak 15 warga Bengkong diamankan kepolisian Polresta Barelang dan petugas karantina Batam.

15 warga Bengkong diamankan setelah melakukan penjemputan paksa jenazah pasien positif covid-19 di RS Budi Kemuliaan, Batam.

Mereka langsung dibawa ke RSKI Galang Batam untuk menjalani karantina sekaligus menjalani swab test Covid-19.

Bila hasilnya negatif akan langsung menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.

Namun bila hasil positif akan dirawat di RSKI Galang.

Insiden pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 sempat viral di media.

Tanpa alat pelindung diri (APD) keluarga dan warga mengambil jenazah Covid-19.

"Benar ada 15 orang yang dijemput dan dibawa ke RSKI Galang," ujar Kadis Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (19/8/2020).

Mereka yang dikarantina ada warga penjemput dan keluarga.

Didi mengatakan, Gugus Covid-19 dibantu kepolisian mencari warga yang kontak langsung dengan jenazah Covid-19.

"Sesuai aturan baru sebenarnya hanya karantina. Namun karena kasusnya sudah masuk ke ranah hukum maka mereka di swab," ujar Didi.

Didi menyesalkan tindakan warga mengambil jenazah Covid-19.

Padahal sudah ada aturan tegas mengenai prosedur penanganan jenazah Covid-19.

Kasus pengambilan jenazah di RSBK Batam kini ditangani kepolisian. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved