BINTAN TERKINI
Dapat Kunjungan Staf Menteri, Kantor Imigrasi Tanjunguban Bersiap Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Syahrioma berharap Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban bisa segera masuk Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di tahun 2020.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Jadi dengan adanya rapat koordinasi kemarin, bisa mempererat koordinasi dan kolaborasi secara sinergi serta terintegrasi melalui komunikasi lebih lanjut dalam pertukaran data informasi antar anggota Tim Pora Kabupaten Bintan bersama Imigrasi,"ungkapnya.
Syahrioma berharap dengan rapat koordinasi yang digelar bisa lebih meningkatkan pencegahan wabah Covid-19 di pintu-pintu masuk pelabuhan, khususnya terhadap kedatangan orang asing ke Bintan.
"Kita juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bintan mencegah penyebaran Covid-19 di Bintan,"tutupnya.
Pelayanan Dibatasi
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan membatasi pelayanan paspor bagi masyarakat dan warga negara asing di Kabupaten Bintan. Hal ini terkait pandemi Covid-19.
"Jadi bagi warga yang ingin mengurus paspor, untuk saat ini kita masih menutup pelayanan di kantor Imigrasi karena masih situasi pandemi Covid-19," ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana, Senin (1/6/2020).
Oddy menuturkan, kantor imigrasi di tengah pandemi saat ini, hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak. Yakni seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.
"Berikutnya, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Terkait penutupan pelayanan ini, untuk batas waktunya kita menunggu aturan baru atau evaluasi dari pusat,"terangnya.
Sementara antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di-nonaktifkan sementara. Sedangkan, bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.
"Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus covid-19 dan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing,"ucapnya.
Lanjutnya, layanan keimigrasian bagi warga negara asing saat ini juga belum ada.
Namun, bagi orang asing pemegang izin tinggal yang akan atau telah berakhir, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.
"Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa tidak dipungut biaya melainkan gratis,"tuturnya.
Oddy menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban tetap buka dan ada petugas piket pelayanan yang standby di setiap bagian. Begitupun di pelabuhan, ada petugas piketnya.
"Intinya kita tetap ada yang piket baik di kantor maupun di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH)," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)