BINTAN TERKINI
Dapat Kunjungan Staf Menteri, Kantor Imigrasi Tanjunguban Bersiap Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Syahrioma berharap Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban bisa segera masuk Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di tahun 2020.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban kedatangan Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Y Ambeg Paramarta.
Kunjungan Rabu (19/8) sekira pukul 20.30 WIB itu bertujuan melihat langsung kesiapan dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kunjungan itupun langsung di sambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Syahrioma Delavino.
Pada kunjungan itu, pihaknya langsung menunjukkan beberapa upaya peningkatan layanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Bintan yakni AMBASADOR (Ambil Paspor Di atas Motor) DSS (Dual Screen Service), IMPASS (Informasi Paspor Selesai) dan LAPAN (Layanan Antar Paspor Kelompok Rentan).
Tidak hanya itu, pihaknya juga menunjukkan beberapa sarana dan prasarana ramah HAM, seperti selasar Akses Ruang Pelayanan, Area Parkir Khusus Disabilitas Pintu Akses Pengguna Kursi Roda, Alat Bantu Berjalan, Kursi Khusus Kelompok Rentan, Jalur Landai dan Ramp bagi Disabilitas atau Lansia.
Selanjutnya, loket Khusus Disabilitas dan Lansia, Ruang Laktasi yang nyaman, Buku Informasi khusus untuk penyandang Tuna Netra dan Alat Bantu Dengar dan Toilet Khusus Disabilitas, Lansia dan Ibu Hamil.
"Jadi saat kunjungan itu, kita memaparkan segala inovasi dan sarana dan prasarana yang ada di kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban," ucapnya, Jumat (21/8/2020).
Syahrioma berharap Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban bisa segera masuk Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di tahun 2020.
Tingkatkan Peran Tim Pora
Jelang era tatanan kehidupan baru, Pemkab Bintan bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menggelar rapat koordinasi terkait Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Bintan, Selasa (30/6/2020) Kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi II TPI Tanjunguban, Syahrioma Delavino menuturkan, rapat koordinasi itu digelar guna meningkatkan Peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Bintan di era tatanan kehidupan baru yang akan segera diterapkan di Bintan.
"Jadi nanti saat era tatanan kehidupan baru diterapkan, pengawasan orang asing akan lebih kita awasi dalam hal menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19,"ucapnya, Rabu (01/7/2020).
• Berlaku Mulai Hari Ini, PLN Anambas Umumkan Pemadaman Listrik Bergilir untuk Kecamatan Siantan
• Wawan Duda yang Trending di Twitter Akhirnya Ditemukan, Bawa Kabur Remaja 14 tahun, Mamanya Pingsan
Syahrioma menuturkan, dari hasil rapat itu, tim pengawasan orang asing Bintan menitikberatkan pembahasan pada kebijakan Keimigrasian.
Salah satunya dalam hal pengawasan orang asing selama pandemi Covid-19 serta pembahasan mengenai isu-isu aktual di Bintan.
"Jadi dengan adanya rapat koordinasi kemarin, bisa mempererat koordinasi dan kolaborasi secara sinergi serta terintegrasi melalui komunikasi lebih lanjut dalam pertukaran data informasi antar anggota Tim Pora Kabupaten Bintan bersama Imigrasi,"ungkapnya.
Syahrioma berharap dengan rapat koordinasi yang digelar bisa lebih meningkatkan pencegahan wabah Covid-19 di pintu-pintu masuk pelabuhan, khususnya terhadap kedatangan orang asing ke Bintan.
"Kita juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bintan mencegah penyebaran Covid-19 di Bintan,"tutupnya.
Pelayanan Dibatasi
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan membatasi pelayanan paspor bagi masyarakat dan warga negara asing di Kabupaten Bintan. Hal ini terkait pandemi Covid-19.
"Jadi bagi warga yang ingin mengurus paspor, untuk saat ini kita masih menutup pelayanan di kantor Imigrasi karena masih situasi pandemi Covid-19," ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana, Senin (1/6/2020).
Oddy menuturkan, kantor imigrasi di tengah pandemi saat ini, hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak. Yakni seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.
"Berikutnya, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Terkait penutupan pelayanan ini, untuk batas waktunya kita menunggu aturan baru atau evaluasi dari pusat,"terangnya.
Sementara antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di-nonaktifkan sementara. Sedangkan, bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.
"Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus covid-19 dan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing,"ucapnya.
Lanjutnya, layanan keimigrasian bagi warga negara asing saat ini juga belum ada.
Namun, bagi orang asing pemegang izin tinggal yang akan atau telah berakhir, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.
"Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa tidak dipungut biaya melainkan gratis,"tuturnya.
Oddy menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban tetap buka dan ada petugas piket pelayanan yang standby di setiap bagian. Begitupun di pelabuhan, ada petugas piketnya.
"Intinya kita tetap ada yang piket baik di kantor maupun di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH)," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)