PILKADA KEPRI

Tahapan Pilkada Kepri, Petugas KPU Fokuskan Rekap Data Pemilih Hasil Coklit PPDP

KPU Kepri akan mengumumkan pendaftaran calon pada 28 Agustus sampai 3 September 2020.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Ketua KPU Kepri Sriwati. Petugas KPU sedang merekap data hasil coklit PPDP untuk keperluan Pilkada serentak di Kepri. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang merekap data hasil pencocokkan dan penelitian (coklit) yang sudah dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Sebanyak 1.399.281 orang di Provinsi Kepri masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Data ini yang digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

Bila dirincinkan, Kabupaten Bintan berjumlah 112.469 orang, Kabupaten Karimun 186.292 orang, Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 32.861 orang, Kabupaten Lingga 72.581 orang, Kabupaten Natuna 56.708 orang, Kota Batam 781.132 orang dan Kota Tanjungpinang 157.238 orang.

"Dari total tersebut, sebanyak 5.951 masuk dalam kategori pemilih pemula. Saat ini sedang berlangsung tahapan perekapan secara bertahap hingga nantinya pengumuman tingkat provinsi Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri), Sriwati, Jumat (21/8/2020).

Ia mengungkapkan, KPU Kepri akan mengumumkan pendaftaran calon pada 28 Agustus sampai 3 September 2020.

Bakal calon dipersilahkan untuk mendaftar pada 4 September 2020.

Sementara Komisioner Bawaslu Kepri, Idris mengatakan pihaknya menemukan adanya pelanggaran saat mengawasi PPDP.

Secara kesimpulan dari hasil laporan pengawasan di 7 Kabupaten/Kota di Kepri setelah proses coklit sekitar 3.189 form A.

Total itu termasuk kegiatan coklit dan hasik temuan pelanggaran yang dilakukan PPDP.

"Namun intinya pelanggaran itu langsung ditanggapi dan dilakukan perbaikan. Misal seharusnya menempel stiker tapi tidak ada, lalu dalam daftar PPDB adalah anaknya, tapi yang bekerja bapaknya.

Jangan Lewatkan, Dua Produsen Sepeda Motor Punya Promo Menarik di Bulan Agustus 2020

Pawai Obor Halau Covid-19 dan Salat Tasbih Semarakkan Perayaan 1 Muharram 1442 di Batam

Tapi itu sudah selesai dan tidak ada masalah lagi," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri.

Pengawasan Bawaslu Bintan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menemukan kesalahan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat pencocokkan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Selain menemukan warga yang datanya belum dicocokkan serta diteliti, Bawaslu menemukan oknum PPDP yang tidak turun ke lapangan untuk proses coklit.

Bawaslu Bintan pun, akan menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menyarankan PPDP agar memperbaiki proses pencoklitan.

Seperti diketahui, proses coklit dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

"Ada beberapa hal yang kami temukan. Hal ini sudah kami sampaikan juga kepada teman-teman di KPU," ucap Komisioner Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang, Jumat (21/8/2020).

Ia mengungkapkan, setidaknya 18 rumah warga di Kelurahan Kijang Kota diketahui tidak dicoklit oleh petugas PPDP.

Tidak hanya itu, PPDP yang menjabat Ketua RT di lingkungannya diketahui hanya mengecek fotokopi KTP dan KK warganya, tanpa turun ke lapangan.

Dumoranto Situmorang menambahkan, beberapa temuan itu akan diawasi Bawaslu Bintan melalui Panwascam di lapangan agar bisa segera di tindaklanjuti untuk diperbaiki.

"Saran perbaikan ini kalau ditindaklanjuti tidak jadi temuan. Tapi kalau tidak di tindaklanjuti itu akan menjadi pelanggaran administrasi.

Atas temuan kami ini, teman-teman dari KPU langsung menindaklanjutinya dengan mencoklit ulang," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved