Rabu, 6 Mei 2026

TRIBUN WIKI

Daftar Online Lebih Mudah, Berikut Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Domisili di Batam

Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tayang:
disdukcapilbisa.batam.go.id
capture - laman pengurusan surat pindah pada situs Disdukcapil Batam 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Batam merupakan salah satu kota yang banyak didatangi perantau.

Menjamurnya kawasan industri dengan upah minimum yang terbilang tinggi dibanding daerah lain membuat banyak orang memilih untuk merantau ke Batam.

Tak sedikit dari para perantau tersebut yang pada akhirnya memilih menetap di kota ini.

Untuk pindah ke Batam, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi, salah satunya adalah surat pindah.

Anda harus mengurus surat pindah domisili jika memutuskan untuk pindah tempat tinggal.

Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.

Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.

Secara umum, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda.

Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.

Terakhir Anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya.

Bagi warga Batam, Anda bisa melakukan pengurusan surat pindah secara online melalui situs resmi https://disdukcapilbisa.batam.go.id.

Untuk mengurusnya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Persyaratan

- Kartu Keluarga (ASLI)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved