FAKTA LENGKAP Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID19 Batam, Warga Dikirim ke Galang dan Terancam Pidana

Insiden penjemputan paksa jenazah pasien terpapar Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam sempat menggegerkan Kota Batam

TRIBUNBATAM/EKO
Warga menjalani prosedur kesehatan sebelum diperiksa di Polresta Barelang, Jumat (21/8/2020). Mereka adalah warga Bengkong, Batam yang menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 dari Rumah Sakit Budi Kemuliaan. 

Sebanyak 15 orang akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang untuk menjalani rapid test dan swab test.

Insiden pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 ini juga sempat viral di media.

Keluarga jenazah yang datang tanpa alat pelindung diri (APD).

"Benar ada 15 orang yang dijemput dan dibawa ke RSKI Galang," ujar Kadis Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi, Rabu (19/8/2020).

Mereka yang dikarantina adalah warga penjemput dan keluarga.

Didi mengatakan Gugus Covid-19 dibantu kepolisian mencari warga yang kontak langsung dengan jenazah Covid-19.

"Sesuai aturan baru sebenarnya hanya karantina.

Namun karena kasusnya sudah masuk ke ranah hukum maka mereka di swab," ujar Didi.

Bila hasilnya negatif akan langsung menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.

Namun bila hasil positif akan dirawat di RSKI Galang.

Didi menyesalkan tindakan warga mengambil jenazah Covid-19.

Padahal sudah ada aturan tegas mengenai prosedur penanganan jenazah Covid-19.

Kasus pengambilan jenazah di RSBK Batam kini ditangani kepolisian. 

Sementara itu, pihak RSBK Batam diketahui diminta datang ke Polresta Barelang untuk menceritakan kronologis bagaimana jenazah tersebut bisa diambil paksa pihak keluarga.

Satpam RSBK yang ditemui di Polresta Barelang mengatakan, pihak keluarga tidak mau bersabar menunggu hasil swab.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved