Padahal Gaji dan Tunjangannya Sudah Besar dari Negara, Oknum PNS Ini Masih Saja Menjambret

Di hadapan polisi, sang PNS mengaku nekat menjambret karena ingin mencari uang sebanyak-banyak

net
Ilustrasi pencurian helm 

TRIBUNBATAM.id, MAKASSAR –  RA (40), oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap polisi setelah menjadi buron kasus penjambretan tas berisi uang Rp 31.750.000, jam tangan dan sejumlah perhiasan milik seorang wanita pada 18 Juli 2020 di Kota Makassar. 

RA diketahui merupakan PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel).

Di hadapan polisi, RA mengaku nekat menjambret karena ingin mencari uang.

Selain RA, polisi juga mengamankan rekan RA berinisial JA yang merupakan buruh bangunan.

Saat itu, keduanya menjambret tas milik seorang wanita yang sedang berdiri di pinggir Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate.

Para pelaku sempat menjadi buron selama satu bulan.

Polisi akhirnya meringkus keduanya di Kabupaten Gowa.

"Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).  

Kronologi Dari keterangan para pelaku, aksi mereka berawal saat melihat korban berdiri di pinggir jalan.

Kedua pelaku lalu putar balik dan segera merampas tas yang ada di tangan korban.

Para pelaku langsung kabur dan mencari tempat aman untuk membongkar isi tas tersebut.

Tas milik korban itu berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang giwang emas dan liontin kalung.

"Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan senjata tajam. "Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.

Suami jambret istri

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved