UPDATE GAJI TNI, Segini Gaji dan 11 Tunjangan yang Bakal Diberikan pada Para Anggota TNI
Sebagai informasi, sudah ada beberapa kenaikan gaji pada jumlah besaran gaji prajurit TNI.
1. Tunjangan umum
Pertama ada tunjangan umum.
Tunjangan ini diberikan setiap bulan.
tunjangan ini diberikan pada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum jumlahnya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.
2. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan satu ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.
Tunjangan suami/istri mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya usai pernikahan prajurit TNI.
Tunjangan ini dibuktikan dengan surat keterangan untuk memperoleh tunjangan keluarga dan akta perkawinan.
Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya usai terjadi perceraian maupun isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
Lantas apabila suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satuntya saja.
• Pernah Mimpi Telanjang?, Wapada Ini Arti Mimpi Tersebut
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.