ICW Desak KPK untuk Ikut Mengusut Penyebab Terjadinya Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Indonesia Corruption Watch (ICW) desak KPK untuk turut mengusut penyebab terjadinya kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Foto Warta Kota/Henry Lopulalan
Pihak ICW desak KPK untuk ikut mengusut penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. 

Editor: Mona Andriani

TRIBUNBATAM.ID,JAKARTA - Setelah kejadian kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam.

Indonesia Corruption Watch (ICW) desak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengusut penyebab terjadinya kebakaran.

Diketahui kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ini sangat mengejutkan berbagai pihak.

Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan, 4 Orang Tewas di Tempat

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pengusutan oleh KPK penting untuk memastikan kebakaran tersebut murni kecelakaan atau justru telah direncanakan pihak tertentu untuk menghilangkan berkas atau barang bukti yang tersimpan di Gedung Kejaksaan Agung.

Apalagi, Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani banyak kasus besar, salah satunya kasus dugaan suap dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang telah menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.

"Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut. Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (23/8/2020).

Kurnia menegaskan, penanganan dugaan suap Jaksa Pinangki belum selesai.

Kejaksaan Agung, katanya, masih berkewajiban untuk membuktikan sejumlah hal.

Salah satunya, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata dia.

Diajak Foto Bareng Nia Ramadhani dan Yasmine Wildblood, Ayu Ting Ting Minder: Muka Gue Gak Bule

Kejaksaan juga berkewajiban menjelaskan mengenai keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri berulang, termasuk bertemu Djoko Tjandra merupakan inisiatif pribadi atau adanya perintah dari pejabat Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung juga mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra. Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini," ujarnya.

Kurnia menegaskan, ICW sejak awal meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik.

Mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved