Kamis, 30 April 2026

VIRUS CORONA DI BATAM

Atur Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemko Batam Godok Perda, Anggota Dewan: Perwako Saja

Menurut Ides,sebenarnya Pemko tidak harus menunggu lama perda.Bisa dibuat dulu perwako Batam untuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyebut pemko berencana membuat peraturan daerah atau perda Covid-19 untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Batam, terus naik. Sementara protokoler kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah masih belum merata dilaksanakan masyarakat.

Sebut saja penggunaan masker, cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, dan menjaga keseimbangan gizi.

Pantauan Tribun, khusus penggunaan masker dan cuci tangan, masih terdapat pusat keramaian di Batam yang belum menyediakan hand sanitizer dan cuci tangan. Hal ini terjadi di sejumlah toko di Nagoya-Jodoh Batam, dan diperkirakan juga terjadi di beberapa daerah lain.

Pemko Batam pun geram. Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, pemko berencana membuat peraturan daerah atau perda Covid-19.

Substansinya adalah, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar protokoler kesehatan. Dan berikut juga sanksinya.

Data Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam 3 Hari Terakhir, Ada Peningkatan?

Datangkan Crane, Evakuasi Truk Terguling di Batuampar Batam Makan Waktu Setengah Jam

"Sedang digodok untuk itu," kata Amsakar.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Ides Madri mengatakan memang mendesak sebuah aturan protokol kesehatan. Sebab, jika dibiarkan maka masyarakat bisa terlena. Dan bisa jadi, membuat angka pasien covid-19 membengkak terus-menerus di Batam.

"Memang kita butuh sebuah acuan hukum," kata dia.

Politikus Partai Golkar itu menyebut, sebenarnya Pemko tidak harus menunggu lama perda. Bisa dibuat dulu peraturan Wali Kota Batam. Sebab menurutnya, Perda membutuhkan waktu lama. Ada uji akademik, pembentukan pansus dan tentu ini menelan anggaran ratusan juta rupiah. Belum lagi studi banding untuk itu.

"Sebenarnya kalau perda memang harus dibentuk pansus dan pembahasan bersama. Tapi itu kan perlu waktu. Nah, Sementara Covid-19 makin merajalela. Makanya kami arahkan buat perwako aja sehingga cukup oleh Pemko aja yang membahas," ujar Ides.

Sebelumnya diberitakan, tim kecil akan dibentuk Pemerintah Kota ( Pemko ) Batam untuk menyusun penegakan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Wali kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, penegakan kedisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan tetap berjalan meski tanpa adanya Peraturan Kepala Daerah.

Hal ini menurutnya berkat kekompakan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi bagi kepala daerah untuk membuat aturan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.

Arahan ini tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved