BLT Rp2,4 Juta Untuk UMKM Ternyata Sudah Cair, Inilah Orang-orang yang Dapat Bantuan

Siapa saja yang masuk kategori penerima bantuan BLT UMKM RP 2,4 juta ini?

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Lama diwacanakan, akhirnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2,4 Juta Untuk UMKM sudah cair.

Program BLT produktif unutk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berlaku bagi semua sektor.

Seperti diumumkan sebelumnya, bantuan Rp 2,4 juta mulai dikucurkan pada hari ini, Senin (24/8/2020).

Menurut rencana, Presiden Joko Widodo akan membagikannya pada siang ini di Istana Kepresidenan.

Presiden Jokowi akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.

tribunnews
Ilustrasi uang rupiah (Kontan)

Syarat dan kategori penerima

Seperti diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.

Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
Bukan ASN
Bukan anggota TNI/Polri
Bukan pegawai BUMN/BUMD
Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Skema penyaluran

Menurut Teten, skema dana bantuan pemerintah ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," katanya sebagaimana dikutip Kompas.com, 16 Agustus 2020.

Dana ini disebut menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

"Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru. Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara, pemodalan nasional madani, dan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bantuan ini akan diberikan secara bertahap.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved