Rabu, 13 Mei 2026

BATAM TERKINI

Masa Kerja dari Rumah Berakhir, ASN Pemko Batam Kembali Kerja dari Kantor Selasa

Meski demikian, apabila terdapat arahan lebih lanjut dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, aturan perihal WFH dapat sewaktu-waktu berubah.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyebutkan, ASN Pemko Batam akan masuk kerja secara penuh, Selasa (24/8) besok, setelah masa bekerja dari rumah mereka berakhir hari ini. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali bekerja di kantor secara penuh, Selasa (24/8) besok.

Itu setelah masa kebijakan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemko Batam sesuai Surat Edaran Wali Kota Nomor 1 Tahun 2020, berakhir pada Senin (24/8).

Kepastian akan ASN Pemko Batam itu bekerja di kantor secara penuh disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bata ( Sekdako ) Batam, Jefridin.

Meski demikian, apabila terdapat arahan lebih lanjut dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, aturan perihal WFH dapat sewaktu-waktu berubah.

"Sampai detik ini, tidak diperpanjang, besok sudah masuk full. Belum ada arahan lebih lanjut dari pak Wali. Kita masih ikuti SK yang kemarin," ucapnya, Senin (24/8/2020).

Di samping memberlakukan protokol kesehatan, Walikota Batam, Muhammad Rudi juga telah memberlakukan kembali aturan work from home (WFH) bagi para pegawai ASN di Pemko Batam, melalui Surat Edaran Walikota Batam Nomor 01 Tahun 2020.

"Sementara, karena kejadian provinsi begitu banyak, Kota Batam juga naik kemarin, maka baik di BP Batam maupun Pemko Batam bekerja dari rumah dari tanggal 4 Agustus sampai 24 Agustus 2020," ujar Rudi, pada Selasa (4/8/2020).

Adapun sistem kerja WFH tersebut ditetapkan presentase keterwakilan minimal sebanyak 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja di rumah. Aturan WFH ini juga diprioritaskan bagi ASN yang sudah berumur atau memiliki penyakit bawaan.

"Yang diprioritaskan terutama mereka yang sudah berumur, kemudian yang punya penyakit bawaan, lalu mereka yang non-jabatan, dan ruangan kerja yang sering penuh dan sulit physical distancing akan kita kurangi," jelas Rudi.

Menurutnya, penerapan WFH ini tidak akan berpengaruh pada kinerja pelayanan publik. Kinerja masing-masing pegawai diharapkan tetap maksimal meskipun bekerja dari rumah.

"Pelayanan publik kan sekarang sebagian besar sudah pakai sistem online," tambah Rudi.

Ketentuan lainnya, dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, para pegawai negeri diimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, rapat-rapat juga akan dijalankan secara daring melalui aplikasi seperti Zoom meeting.

Draf Perwako Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Rampung

Pembahasan perihal peraturan wali kota (Perwako) yang menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam telah sampai pada penyelesaian draft Perwako dalam lingkup tim Pemko Batam.

Hal ini diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, ketika dihubungi melalui kawat telepon, pada Senin (24/8). Meski demikian, dirinya mengatakan, belum bisa menjelaskan secara rinci perihal substansi draft Perwako tersebut.

5 Pekerja di Kampung Bule Reaktif saat Rapid Test Tak Jalani Swab, Kadinkes: Hanya Karantina 14 Hari

Pengendara Bermotor Waspada, Ada Pohon Tumbang di Jalan Ahmad Yani Batam

"Hari ini sudah final draft dari pembahasan tim khusus Pemko Batam. Setelah itu, kita minta masukan dari FKPD. Kalau tidak ada sanggahan lagi, langsung bisa diteken pak Wali," jelas Jefridin.

Pihak Pemko Batam juga tetap akan meminta tanggapan dari Gubernur Kepri, H. Isdianto, perihal substansi Perwako yang telah disepakati.
Setelah diteken, Perwako nantinya akan segera disosialisasilan kepada masyarakat.

Beberapa jenis sanksi telah termuat dalam draft Perwako yang telah disusun tersebut, salah satunya merupakan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti pemakaian masker, jaga jarak, dan lain sebagainya.

"Di dalam draf ada mengatur tentang denda. Tapi tidak ada sanksi kurungan. Aturan ini kami keluarkan, agar orang yang melanggar bisa kita kenakan sanksi," tambah Jefridin.

Godok Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Batam, terus naik. Sementara protokoler kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah masih belum merata dilaksanakan masyarakat.

Sebut saja penggunaan masker, cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, dan menjaga keseimbangan gizi.

Pantauan Tribun, khusus penggunaan masker dan cuci tangan, masih terdapat pusat keramaian di Batam yang belum menyediakan hand sanitizer dan cuci tangan. Hal ini terjadi di sejumlah toko di Nagoya-Jodoh Batam, dan diperkirakan juga terjadi di beberapa daerah lain.

Pemko Batam pun geram. Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, pemko berencana membuat peraturan daerah atau perda Covid-19.

Substansinya adalah, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar protokoler kesehatan. Dan berikut juga sanksinya.

"Sedang digodok untuk itu," kata Amsakar.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Ides Madri mengatakan memang mendesak sebuah aturan protokol kesehatan. Sebab, jika dibiarkan maka masyarakat bisa terlena. Dan bisa jadi, membuat angka pasien covid-19 membengkak terus-menerus di Batam.

"Memang kita butuh sebuah acuan hukum," kata dia.

Politikus Partai Golkar itu menyebut, sebenarnya Pemko tidak harus menunggu lama perda. Bisa dibuat dulu peraturan Wali Kota Batam. Sebab menurutnya, Perda membutuhkan waktu lama. Ada uji akademik, pembentukan pansus dan tentu ini menelan anggaran ratusan juta rupiah. Belum lagi studi banding untuk itu.

"Sebenarnya kalau perda memang harus dibentuk pansus dan pembahasan bersama. Tapi itu kan perlu waktu. Nah, Sementara Covid-19 makin merajalela. Makanya kami arahkan buat perwako aja sehingga cukup oleh Pemko aja yang membahas," ujar Ides.

Sebelumnya diberitakan, tim kecil akan dibentuk Pemerintah Kota ( Pemko ) Batam untuk menyusun penegakan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Wali kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, penegakan kedisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan tetap berjalan meski tanpa adanya Peraturan Kepala Daerah.

Hal ini menurutnya berkat kekompakan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi bagi kepala daerah untuk membuat aturan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.

Arahan ini tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

"PSBB tempo lalu tidak saya jalankan, tapi berkat kekompakan Forkopimda, nyatanya penegakkan di lapangan juga bisa jalan," ucapnya usai upacara HUT ke-75 Republik Indonesia di Dataran Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (17/8/2020).

Walau begitu, dirinya tidak menampik pentingnya dibuat peraturan kepala daerah, mengingat kasus Covid-19 di Batam juga kian bertambah jumlahnya.

Perihal kapan tepatnya Perwako itu akan selesai dan mulai diberlakukan di Kota Batam, Rudi belum memberikan keterangan waktu yang pasti.

Setelah pertemuan Muspida tempo lalu, dirinya baru akan membentuk tim guna membahas hal tersebut.

"Kami akan siapkan tim kecil untuk menyusun itu. Apa-apa saja yang mau diterapkan dalam rangka penegakan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker itu sendiri.

Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan kita selesaikan, kita akan duduk bersama-sama," ujarnya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved