TANJUNGPINANG TERKINI
Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang Kejati Kepri Ajukan Praperadilan
Gugatan praperadilan tersebut masuk pada 18 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta mendapat register dengan nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Tpg
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Bobby Satya Kifana mengajukan permohonan Praperadilan.
Gugatan praperadilan tersebut masuk pada 18 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta mendapat register dengan nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Tpg.
Permohonan Praperadilan tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduart MP Sihaloho.
"Benar, dijadwalkan hakimnya Pak Bungaran Pakpahan, SH, MH, " ujarnya, Senin (24/8/2020).
Eduart mengatakan, jadwal sidangnya diagendakan pada Senin (31/8).
Dalam petitum pemohon menyatakan dan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak sah menurut hukum penetapan tersangka terhadap Pemohon. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020.
Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terhadap pemohon terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 sampai 2019.
Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.
Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada pemohon sesuai pertimbangan Hakim. Terakhir membebankan biaya yang timbul kepada Negara.
Kerugian Negara Hampir Rp 32 M
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 10 tersangka baru dugaan korupsi izin tambang bauksit.
Perkara korupsi tersebut terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018-2019.
• Ayu Ting Ting Sampai Naik Pitam saat Dibilang Lagi Galau, Ibu Bilqis: Kita Bukan Bocah Lagi
• Lima Pekerja di Kampung Bule Dibawa ke RSKI Covid-19 Galang, Reaktif Saat Rapid Test
Para tersangka baru tersebut mulai dari Kepala Cabang PT TMBS berinisisl MAA, Direktur PT CTAL berinisial MA, Direktur CV GMS berinisial ER , Mitra BUMDes MJ berinisial J serta Direktur CV GSM berinisial AR.