Tukang Pijat Tawarkan Jasa Hubungan Sejenis, Pria Ini Malah Lakukan Pemerasan Jutaan Rupiah
Nasib Arik Joko Siswanto (25) warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo benar-benar sial.
Editor:
Eko Setiawan
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Arik Joko Siswanto (25) warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo saat berada di Mapolsek Banjarsari, Selasa (25/8/2020).
"Kan sempat dibekap itu. Iya (mulutnya)," tuturnya.
Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Peras Tukang Pijat Jutaan Rupiah karena Diajak Hubungan Intim Sesama Jenis, Pria Ini Kena Batunya
Rekomendasi untuk Anda