448 Ton Amonium Nitrat di Karimun Belum Bisa Dimusnahkan, Kejari Tunggu Surat Pengalihan Status
Andri menyebutkan, pihaknya sedang menunggu surat peralihan menjadi barang dirampas untuk dimusnahkan.
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemusnahan barang bukti amonium nitrat yang berada di gudang Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri belum bisa dilaksanakan saat ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun selaku pihak yang berwenang menanganinya, masih menunggu surat pengalihan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah menjelaskan, setelah diputuskan oleh pengadilan, status barang bukti amonium nitrat dirampas untuk negara.
Andri menyebutkan, pihaknya sedang menunggu surat peralihan menjadi barang dirampas untuk dimusnahkan.
"Tinggal menunggu surat dari Kejagung saja untuk pemusnahannya. Karena putusannya dirampas untuk negara, bukan dirampas untuk dimusnahkan.
Jadi menunggu pengalihan itu," jelasnya.
• Masih dari Klaster Kundur, Kasus Covid-19 di Karimun Bertambah 3 Orang Dalam 2 Hari
• Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Karimun, Kejari Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara
Oleh karena itu, Andri mengaku saat ini Kejari Karimun belum dapat melakukan pemusnahan.
"Kalau kita musnahkan sekarang jadinya salah. Karena statusnya masih dirampas untuk negara," katanya.
Sebelumnya, lanjut Andri, staf kepresidenan juga telah mengirimkan surat terkait keberadaan amonium nitrate di Kabupaten Karimun. Namun di surat tersebut, staf kepresiden mengembalikan lagi kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
"Surat dari staf kepresidenan dikembalikan ke kita lagi. Tidak ada perintah untuk dimusnahkan. Jadi Kejagung yang buat surat perintah memusnahkannya," terang Andri.
Disebutkan Andri, pemusnahan akan segera dilaksanakan secepatnya setelah adanya surat keputusan dari Kejagung RI itu.
"Mudah-mudahan jika keluar perubahan statusnya minggu ini maka minggu depan kita bisa musnahkan. Intinya kita musnahkan secepatnya," ujarnya.
Pasalnya, untuk persiapan pemusnahan di Kabupaten Karimun telah selesai. Terkait lokasi sudah ditentukan dan tinggal pelaksanaan pemusnahannya.
"Untuk lokasi sudah siap. Tinggal pelaksanaannya saja," sebut Andri.
Saat ini sebanyak 17.936 karung atau 448 ton amonium nitrat disimpan di gudang barang bukti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri.
Keberadaan amonium nitrate di Pulau Karimun cukup berbahaya. Hal ini merujuk peristiwa ledakan yang terjadi di Beirut Libanon.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengaku tidak dapat menjamin amonium nitrat itu jika terlalu lama disimpan.
Hal ini merujuk kepada peristiwa ledakan di Kota Beirut Lebanon beberapa waktu lalu, yang kabarnya disebabkan oleh amonium nitrat.
Bahkan Agus menyampaikan, apabila peristiwa buruk terjadi akibat amonium nitrat, maka Pulau Karimun Besar bisa tenggelam.
"Kalau aktif bisa menenggelamkan Karimun. Yang ada sama kita ini seperlima atau seperempat dari yang ada di Lebanon," kata Agus, usai ekspose penindakan penangkapan ribuan tekstil ilegal, Rabu (20/8/2020).
Amonium nitrat yang berada di Karimun merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai sejak tahun 2010 silam.
Bahkan perkaranya juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Hasil keputusan hukum, barang bukti dirampas untuk negara.
Namun karena Kejaksaan Negeri Karimun tidak memiliki gudang yang mumpuni, ratusan ton amonium nitrat itu dititipkan ke Kanwil DJBC Khusus Kepri.
"Seharusnya dieksekusi. Tapi karena Jaksa tidak punya gudang dan sebagainya, jadi dititipkan ke kami," jelas Agus.
Agus menyebutkan pihaknya telah mengirim surat ke Kejaksaan, agar barang tersebut dapat segera dieksekusi. Hal itu juga ditembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan Presiden.
"Dengan adanya kejadian itu, kita mengingatkan, kita buatkan surat pada Kejari, karena kami tau kesulitan dalam mengeksekusi. Kemudian surat itu kita tembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan lainnya, salah satunya kantor staf Kepresidenan," papar Agus.
Diharapkan Agus, pihaknya meminta Kejari Karimun untuk secepatnya menindaklanjuti untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Instansi gabungan telah melakukan rapat penyelesaian barang rampasan Kejaksaan berupa amoniun nitrate yang ada di Kabupaten Karimun tersebut.
Rapat dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, jalan A Yani, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (13/8/2020).
Kegiatan turut dihadiri Perwakilan Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Zulkarnaen, Kasi Barang hasil tangkapan (BHP) Kanwil DJBC Kepri Benny S Ginting, Kasiops Kanwil DJBC Kepri Hari Kusuma, Kasatreskrim AKP Herie Pramono, Kasat Intelkam AKP Heri Adhar, Danlanal TBK diwakili Pjs. Danunit Intel Letda Laut (S) Syahrudin, Kadis LH Kabupaten Karimun Karimun Suginto, Dinas LH Sandi, Supervisor PT Dahana Akbar HK, Koordinator PT. Dahana Unang Harun, PT Mirasindo Perdana Gilbert Sari, Kabid sampah dan limbah B3DLH Mulyadi dan Anggota Kajari Karimun.
"Untuk barang bukti sekarang berada di gudang Kanwil DJBC Kepri," kata seorang sumber di Kejaksaan Negeri Karimun usai rapat.
Dalam rapat disepakati bahwa barang rampasan tersebut akan dimusnahkan melalui PT Dahana di dalam lahan milik PT Mirasindo Perdana.
PT Dahana siap membantu di dalam proses pengawasan dan penyelesaian untuk memusnahkannya.
Kemudian akan dibentuk tim dari unsur Kejari Karimun, Polres, Lanal TBK, DJBC Khusus Kepri, Dinas LH Karimun, PT Dahana dan PT Mirasindo di dalam penyelesaian.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)