Angka Perceraian Tinggi Ditengah Pandemi, Begini Pengakuan Wanita Muda yang Ajukan Cerai di PA

Calon janda baru asal Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu datang ke Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Jawa Barat, Selasa (25/8/2020).

Editor: Eko Setiawan
Tribuncirebo.com/Handhika Rahman
Nurhalimah (19) warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang saat hendak mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Indramayu hari ini, Selasa (25/8/2020) 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id |INDRAMAYU - Wanita muda mengajukan cerai ke Pengadilan Agama.

Ia tidak tahan lagi karena sering mengalami tindak kekerasan dari suaminya.

Usianya masih 19 tahun, namun Nurhalimah bakal bercerai dengan suaminya.

Calon janda baru asal Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu datang ke Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Jawa Barat, Selasa (25/8/2020).

Dia satu dari sekian banyak perempuan yang berada di PA Indramayu bakal bercerai dengan suaminya.

Ada ratusan orang yang antre di PA Indramayu.

"Saya korban KDRT," ujar dia kepada Tribuncirebon.com didampingi keluarga.

Nurhalimah mengaku sudah tak tahan lagi dengan perbuatan sang suami.

Pasalnya, suaminya kerap melakukan kekerasan fisik.

Terakhir, suaminya memukul hingga membuat mata Nurhalimah harus dioperasi.

Tak hanya itu, dia juga mengalami memar hingga lebam di bagian sekitar kepala.

Nurhalimah mengatakan, saat sebelum menikah justru suaminya sangat baik.

Namun sejak awal menikah pada 2016, Nurhalimah mulai merasakan kekerasan fisik yang dilakukan suaminya.

Saat menikah dulu, umurnya masih 16 tahun, sementara suaminya 24 tahun.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved