Bea Cukai Aneh ke Bos PS Store Putra Siregar: Semua dari Batam, Pembantu Rumah Tangga Pun Tahu

Keterangan kuasa hukum Putra Siregar membuat penyidik Bea dan Cukai merasa aneh sekaligus tak masuk akal

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar yang menjadi terdakwa kasus kepabeanan transaksi handphone ilegal. 

Bea Cukai Aneh ke Bos PS Store Putra Siregar: Semua dari Batam, Pembantu Rumah Tangga Pun Tahu

TRIBUNATAM.id - Keterangan kuasa hukum Putra Siregar membuat penyidik Bea dan Cukai merasa aneh sekaligus tak masuk akal.

di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seorang penyidik Bea dan Cukai pun membongkar modus operandi sehingga handphone ilegal bisa menyebar ke Jakarta.

Terungkap Nama Kontak Lesti Kejora di Handphone Rizky Billar, Putra Siregar: Boleh Lihat?

Frengki Tokoro, penyidik Bea dan Cukai Kanwil DKI Jakarta mengatakan, pemasok handphone ilegal bernama Jimmy menggunakan jalur udara mengangkut ponsel-ponsel itu dari Batam.

Dari Batam, Jimmy yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu menuju Badung, Jawa Barat (Jabar).

TERUNGKAP Penghasilan Per Hari Putra Siregar, Karyawan PS Store Jadi Saksi Kasus Handphone Ilegal

"Handphone yang dibawa Jimmy ini dari Batam semua, dibawa lewat jalur udara lalu turun di Bandung.

Dari Bandung kemudian dibawa ke Jakarta," lanjut Frengki.

Frengki Tokoro telah memberikan kesaksiannya atas kasus dugaan pelanggaran kepabeanan Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020) kemarin.

Dalam persidangan, Frengki menanggapi pernyataan Putra Siregar yang mengaku tak tahu sudah membeli dan menjual handphone ilegal.

Putra Siregar
Putra Siregar (ist)

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, ia mengatakan alasan tersebut tidak masuk akal mengingat Putra sering melakukan jual beli barang dari Batam.

Terlebih lagi, pemerintah Indonesia sudah puluhan tahun menetapkan Batam jadi Kawasan Perdagangan Bebas, yakni kawasan tanpa hambatan Kepabeanan (biaya masuk dan keluar).

"Batam ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas, jadi siapa pun yang membawa barang keluar dari Batam mereka tahu (masalah kepabeanan)," kata Frengki di lokasi.

WANITA BATAM Nekat Usap Air Liur Jenazah COVID19 ke Wajah, Tak Percaya Corona Berakhir Jemput Paksa

Dia mencontohkan manakala seseorang membeli barang dari luar negeri yang jumlahya hanya satu unit, maka orang tersebu tak akan ditanyakan kepabeanan.

Namun, ketika barang yang dibeli berjumlah puluhan atau bahkan ratusan.

Maka petugas bandara maupun pelabuhan bakal melarang barang tersebut dibawa keluar dari Batam sebelum mengurus kepabeanannya.

"Siapa pun yang tinggal di Batam pasti tahu.

Raffi Ahmad dan Putra Siregar pemilik PS Store
Raffi Ahmad dan Putra Siregar pemilik PS Store (Wartakota)

Jadi tidak ada alasan seseorang tidak mengetahui bahwa barang keluar dari Batam itu tidak terkait dengan kepabeanan," ujarnya.

Frengki keheranan apabila Putra Siregar tidak mengetahui bahwa masalah tersebut saat membeli handphone dalam jumlah yang banyak dari sosok orang bernama Jimmy.

Mengingat dari hasil penyidikan Jimmy membawa seluruh handphone dari Batam melalui jalur udara ke Jakarta lalu dijual di sejumlah gerai PS Store.

"Ketika membawa barang lebih dari kapasitas maka harus membayar biaya masuk pajak, karena ada ketentuannya.

CATAT Kamis 27 Agustus 2020 Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair, Buruh Jengkel Ditunda Menaker Mohon Maaf

Semua orang tahu, pembantu rumah tangga pun tahu," tuturnya.

Frengki menuturkan saat seseorang membawa barang lebih dari kapasitas untuk pribadi keluar dari Batam memang tak langsung melakukan tindak pidana.

Petugas Bea dan Cukai hanya menahan barang tersebut agar tidak keluar Batam, namun hal berbeda bila barang diseludupkan keluar Batam.

Orang yang melakukan tindak tersebut sudah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Kuasa Hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara (kiri) saat ditemui usai sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).
Kuasa Hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara (kiri) saat ditemui usai sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)

Penjelasan Kuasa Hukum Putra Siregar

Sebelumnya kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara menuturkan kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari Jimmy merupakan barang ilegal.

Dia beralasan pada tahun 2017 saat Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta menetapkan kliennya jadi tersangka Putra hanya pengusaha baru yang tak mengetahui masalah kepabeanan.

"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual.

Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan.

Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO," ujar Rizki, Senin (10/8/2020) lalu.

Terapkan Disiplin, Inilah 5 Cara Untuk Hadapi Anak yang Stres Karena Harus Belajar Online

Pada sidang sebelumnya JPU sudah menghadirkan saksi.

Tiga saksi yang dihadirkan yakni para pegawai dari Putra Siregar yang bekerja di PS Store.

Dalam kesaksiannya, mereka bertiga mengaku tidak tahu bahwa barang yang diterima pihak PS Store merupakan handphone yang bermasalah secara kepabeanan.

Namun mereka mengetahui handphone tersebut diterima dari seseorang bernama Jimmy.

Terjerat Kasus Handphone Ilegal

Putra Siregar sebelumnya didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," bunyi dakwaan yang dibacakan JPU Elly Supaini.

Potret toko milik Putra Siregar, PS Store di Batam dari kejauhan. Sidang perdana terkait kasus tindak pidana kepabeanan Putra Siregar rencananya akan digelar Senin (10/8/2020) depan
Potret toko milik Putra Siregar, PS Store di Batam dari kejauhan. Sidang perdana terkait kasus tindak pidana kepabeanan Putra Siregar rencananya akan digelar Senin (10/8/2020) depan (TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH)

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai dimulai pada 2017. Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy.

"Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO)," kata jaksa.

Ponsel tersebut dikirim ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.

Pihak Bea dan Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakkan oleh Putra Siregar.

Samsung Galaxy Tab S7 & S7+ Baru Diluncurkan, Ini Spesifikasi dan Harga

Pada 10 Desember 2017, dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Setalah dilakukan pengecekan, ternyata nomor IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Atas temuan itu, Bea dan Cukai melakukan penyitaan 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.

Tim juga menyita sejumlah ponsel milik Putra Siregar di dua cabang toko lainnya di Jalan Raya Sawangan, Depok; dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Putra Siregar PS StoreBeli Barang Dari Batam dan Tahu Kepabeanan, Penyidik Bea Cukai Keheranan dan Kompas.com dengan judul Sidang Kasus Ponsel Ilegal dengan Terdakwa Putra Siregar Kembali Digelar Hari Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved