SUBSIDI GAJI RP 600 RIBU

CATAT Kamis 27 Agustus 2020 Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair, Buruh Jengkel Ditunda Menaker Mohon Maaf

Kabar penundaan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan swasta sempat membuat jengkel serikat buruh

(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). Ia mengatakan subsidi gaji Rp 600.000 ribu akan disalurkan mulai, Kamis (27/8/2020) 

CATAT Kamis 27 Agustus 2020 Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair, Buruh Jengkel Ditunda Menaker Mohon Maaf

TRIBUNBATAM.id - Kabar penundaan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan swasta sempat membuat jengkel serikat buruh.

Kalangan buruh berpendapat subsidi Rp 600.000 yang diberikan pemerintah bukan uang yang sedikit untuk mereka yang bergaji pas-pasan.

Kabar Terbaru Subsidi Gaji Rp 600.000, Jutaan Karyawan Swasta Menanti, Simak Penjelasan Menaker

Awalnya, sempat beredar kabar pencairan BSU ini mulai dicairan pada 25 Agustus lalu.

Namun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan pencairan tak dilakukan lantaran mereka masih memverifikasi data penerima di BPJS Ketenagakerjaan.

Jangan Lama-lama

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) meminta kepada pemerintah agar jangan menunda terlalu lama penyaluran bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.

Subsidi gaji ini akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja swasta maupun pegawai pemerintahan non-pegawai negeri sipil (PNS).

"Iya (tidak masalah tertunda), asal jangan terlalu lama.

Karena seperti yang Presiden Jokowi bilang agar serapan anggaran selama Covid-19 harus maksimal," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Sejumlah buruh memadati kawasan industri Sekupang, Batam, Selasa (28/7/2020).
Sejumlah buruh memadati kawasan industri Sekupang, Batam, Selasa (28/7/2020). (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Pasalnya, menurut Iqbal, apabila subsidi gaji pada akhirnya tidak disalurkan secara cepat sesuai komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, maka dianggap gagal menjalani program dari Presiden Joko Widodo.

"Kalau berlarut-larut maka Menaker gagal menjalankan program Presiden," ujarnya.

Tertangkap Balap Liar di Batam, Anggota Geng Motor Dimarahi Polisi, Nangis saat Dijemput Orangtua

Perlu diketahui, awalnya pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan akan menyalurkan bantuan subsidi gaji pada 25 Agustus 2020.

Terlebih lagi, program penyaluran subsidi gaji akan diluncurkan oleh Presiden.

Namun, Menaker meminta maaf kepada 2,5 juta pekerja tahap pertama yang telah tervalidasi datanya oleh BP Jamsostek.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved