Kamis, 30 April 2026

Bidan Muda Live Tanpa Busana, Belum Sempat Dapat Uang Sudah Diperiksa Polisi

Seorang bidan honorer puskesmas lakukan live bugil di media sosial Boom Live. AWM diketahui sudah lebih dari tiga kali melakukan live bugil.

Tayang:

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id - Seorang bidan honorer puskesmas lakukan live bugil di media sosial Boom Live.

Bidan muda berinisial AWM (20) nekat melakukan tindakan tak senonoh lantaran ingin mencari uang lewat aplikasi tersebut.

"Saksi ini masih single, motifnya hanya ingin mencari uang," kata Kasat Reskrim Polres Lahat Sumatera Selatan AKP Kurniawi H Barwawi melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2020).

AWM diketahui sudah lebih dari tiga kali melakukan live bugil.

Namun, sambung Kurniawi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AWM belum mendapatkan uang saat melakukan aksinya itu. Karena, dia masih mencari para pengikut.

"Menurutnya, kalau dia banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bidan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial AWM (20), diperiksa pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan aksi pornografi dengan live bugil melalui media sosial Boom Live.

Empat Pasien Covid-19 Sembuh, Batam Tambah 19 Kasus Baru Virus Corona

AWM merupakan salah satu tenaga honorer yang bertugas di puskesmas setempat.

Pemeriksaan terhadap AWM dilakukan karena video live bugil yang dilakukannya menyebar di berbagai media sosial.

"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (26/8/2020).

Namun, jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

 Kurniawi belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video bugil tersebut.

"Kami belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti," jelasnya.

Namun, jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terungkap, Ini Motif Bidan di Lahat "Live" Bugil di Media Sosial

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved