FAKTA Irjen Napoleon Tak Ditahan Penyidik Polri, 2 Jenderal Polisi Akui Terima Uang Djoko Tjandra
Sikap berbeda dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yang ditetapkan tersangka kasus Djoko Tjandra
Surat jalan dan red notice saling berkait untuk memuluskan langkah koruptor Djoko Tjandra ke Indonesia mengajukan praperadilan kasusnya, hak tagih Bank Bali.
Lapis demi lapis skandal kasus-kasus Djoko Tjandra dibuka.
Surat jalan dan red notice yang saling berkait melibatkan 2 jenderal polisi, yang salah satunya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
• Kim Yo Jong Bisa Lebih Brutal dari Kakaknya, Kim Jong Un Koma Bikin Namanya Mencuat Pimpin Korut
Dalam pemeriksaan, Djoko Tjandra mengaku menyuap 2 jenderal: Irjen Napoleon Bonaparte untuk red notice, dan Brigjen Prasetijo Utomo untuk surat jalan Jakarta-Pontianak.
Pengakuan tersebut klop karena sebelumnya Prasetijo Utomo juga mengaku menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar USD 20.000.
Mengaku Terima Uang dari Djoko Tjandra
Pihak Polri menyampaikan 3 tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengakui telah menerima uang suap.
"Tersangka Joko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.
Ketiga tersangka itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.
• Lonjakan Covid-19 Korea Selatan, Sekolah di Seoul Kembali Minta Siswa Belajar Secara Online
Informasi ini diperoleh Polri setelah penyidik memeriksa 3 tersangka pada Selasa.
Awi juga mengatakan, dugaan uang suap yang diterima tersangka akan diklarifikasi dengan bukti lain, seperti bukti transfer atau uang diberikan secara tunai.
Sayangnya, Awi mengaku tidak dapat menyampaikan nominal uang yang diterima masing-masing tersangka.
Ia beralasan, hal tersebut masuk ke materi penyidikan yang akan terkuak saat sidang nantinya.
"Itu sudah masuk materi, saya tidak bisa sampaikan, memang sesuai dengan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik , ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini," ucap dia.
"Dan itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," kata dia.