FAKTA Irjen Napoleon Tak Ditahan Penyidik Polri, 2 Jenderal Polisi Akui Terima Uang Djoko Tjandra

Sikap berbeda dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yang ditetapkan tersangka kasus Djoko Tjandra

Kompas.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang menjadi tersangka kasus koruptor Djoko Tjandra 

FAKTA Irjen Napoleon Tak Ditahan Penyidik Polri, 2 Jenderal Polisi Akui Terima Uang Djoko Tjandra

TRIBUNBATAM.id - Sikap berbeda dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Berbeda dengan Brigjen Pol Prasetiji Utomo yang ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, penyidik tak melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Terkait Kasus Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polisi dan Tommy Sumardi Hampir 12 Jam Diperiksa

Dua jenderal polisi ini adalah tersangka kasus suap dari koruptor kakap Djoko Tjandra.

Dua perwira tinggi Polri ini adalah orang yang memuluskan langkah Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia.

Masing-masing dari mereka berberan berbeda.

Pemeriksaan Djoko Tjandra, Polisi Pertanyakan Asal Usul Private Jet Saat Masih Buron

Napoleon Bonaparte diduga orang paling bertanggung jawab menghapus red notice milik Interpol.

Sedangkan Prasetijo Utomo dalam kasus ini diduga sebagai pembuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte jadi tersangka karena kasus pelarian Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte yang jadi tersangka karena kasus pelarian Djoko Tjandra (ISTIMEWA)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri beralasan tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan alasan subjektif.

"Kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS (Tommy Sumardi) dan tersangka NB (Napoleon Bonaparte) tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.

Awi mengatakan keputusan untuk tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik.

AWAS Happy Hypoxia, Gejala Penipu Paramedis Pasien COVID, 3 Orang Terinfeksi Corona Tewas Mendadak

Kedua tersangka tersebut diperiksa oleh penyidik pada Selasa kemarin.

Satu tersangka lain yang juga diperiksa adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Namun Prasetijo saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu yang juga ditangani Bareskrim.

Selama pemeriksaan, kata Awi, ketiga tersangka bersikap kooperatif.

"Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan, dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya (Prasetijo), kooperatif," ucap dia.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan).
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). (DOK TRIBUNNEWS.COM)

Pemeriksaan ketiga tersangka dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB.

Tersangka TS dicecar sekitar 60 pertanyaan oleh penyidik.

Kemudian, penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan kepada Napoleon dan kurang lebih 50 pertanyaan kepada Prasetijo.

Menurut Awi, penyidik menggali keterangan para tersangka terkait dugaan penyuapan tersebut, misalnya, terkait pemberi dan penerima suap, lokasi, kapan, bagaimana, dengan apa, hingga alasan terjadi penyuapan.

Dalam kasus ini satu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra.

Ia diperiksa pada Senin (24/8/2020) kemarin.

Israel Serbu Permukiman Warga Palestina, Maroko Tolak Normalisasi Damai, Turki Ejek UEA Munafik

Djoko pun sedang menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta, untuk kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Foto diduga Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial
Foto diduga Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial (Kolase Tribunnews.com)

Suap 2 Jenderal Polisi

Djoko Tjandra mengaku menyuap 2 jenderal polisi, Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan dan raibnya nama Djoko Tjandra dari red notice milik Interpol.

Surat jalan dan red notice saling berkait untuk memuluskan langkah koruptor Djoko Tjandra ke Indonesia mengajukan praperadilan kasusnya, hak tagih Bank Bali.

Lapis demi lapis skandal kasus-kasus Djoko Tjandra dibuka.

Surat jalan dan red notice yang saling berkait melibatkan 2 jenderal polisi, yang salah satunya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kim Yo Jong Bisa Lebih Brutal dari Kakaknya, Kim Jong Un Koma Bikin Namanya Mencuat Pimpin Korut

Dalam pemeriksaan, Djoko Tjandra mengaku menyuap 2 jenderal: Irjen Napoleon Bonaparte untuk red notice, dan Brigjen Prasetijo Utomo untuk surat jalan Jakarta-Pontianak.

Pengakuan tersebut klop karena sebelumnya Prasetijo Utomo juga mengaku menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar USD 20.000.

Mengaku Terima Uang dari Djoko Tjandra

Pihak Polri menyampaikan 3 tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengakui telah menerima uang suap.

"Tersangka Joko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.

Ketiga tersangka itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

Lonjakan Covid-19 Korea Selatan, Sekolah di Seoul Kembali Minta Siswa Belajar Secara Online

Informasi ini diperoleh Polri setelah penyidik memeriksa 3 tersangka pada Selasa.

Awi juga mengatakan, dugaan uang suap yang diterima tersangka akan diklarifikasi dengan bukti lain, seperti bukti transfer atau uang diberikan secara tunai.

Sayangnya, Awi mengaku tidak dapat menyampaikan nominal uang yang diterima masing-masing tersangka.

Ia beralasan, hal tersebut masuk ke materi penyidikan yang akan terkuak saat sidang nantinya.

"Itu sudah masuk materi, saya tidak bisa sampaikan, memang sesuai dengan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik , ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini," ucap dia.

"Dan itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik Polri menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka.

Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (INT)

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga berstatus tersangka serta diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra dan Polri Tak Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved