PILKADA KARIMUN
Orang dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pilkada, Ini Kata Ketua KPU Karimun
Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko mengatakan ODGJ memiliki hak pilih. Namun belum dipastikan berapa jumlah ODJG yang akan jadi pemilih tahun ini
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Orang Dengan Gangguan Jiwa atau kejiwaan (ODGJ) kembali akan menjadi pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2020.
Para ODGJ turut didata oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan ODGJ memiliki hak pilih, seperti Pemilu lalu.
Namun Eko mengaku dirinya belum dapat menyebutkan jumlah pastinya.
Hanya saja, ia memastikan ODGJ termasuk ke dalam pemilih tetap.
• Warga Tunggu Kedatangan Jenazah Firman di Rumah Duka, Polisi Kirim Utusan ke Malaysia
• Jadwal Penyaluran BST Kemensos Tahap 4 dan 5 di Anambas, Berlangsung 4 Hari
"Saya coba tanyakan ke bidang Program dan Data dulu untuk pastinya. Ada, tapi tidak banyak," kata Eko, Selasa (25/8/2020).
Disampaikan Eko, PPDP melakukan coklit ODGJ dengan menanyakan langsung kepada pihak keluarga, Ketua RT dan RW setempat.
"Kita tanya sama orang yang tau kondisinya," sebut Eko.
Akan tetapi untuk dapat ikut memberikan hak suara para ODGJ akan melalui sejumlah pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan untuk melihat tingkat gangguan kejiwaannya.
"Ada tingkatannya, gangguan jiwa tinggi, sedang atau rendah," ujar Eko.
Saat ini, lanjut Eko, pihaknya masih melakukan proses untuk daftar pemilih sementara (DPS). Jadwalnya hingga tanggal 29 Agustus 2020.
"Nantinya diplenokan dulu sama PPS. Selanjutnya baru kita umumkan," ucap Eko.
Selain itu KPU Kabupaten Karimun juga akan mengumumkan syarat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2020-2024, dalan waktu dekat.
"Nanti tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020," jelas Eko.
Kemudian KPU Kabupaten Karimun menjadwalkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil akan dibuka pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)