Seorang Ibu di Temanggung Dibunuh Anak Kandung dan Menantu, Mayat Digantung Biar Disangka Bunuh Diri
Hal itulah yang dialami oleh almarhumah Naruh (75), warga Dusun Jeketro RT 1 RW 4 Desa Karangwuni Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung.
"Kami lalu meminta keterangan para saksi-saksi, dapat disimpulkan dari data dan barang bukti yang ada pelaku pembunuhan mengarah ke kedua tersangka," ungkapnya.
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dengan barang bukti tali terpal yang digunakan untuk jerat leher korban.
Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban dan lainnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka juga mengakui perbuatanya.
Pengakuan SP membunuh ibunya dengan dibantu istrinya lantaran dapat bisikan gaib.
Alasan itu masih didalami penyidik.
"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ibu Dibunuh Anak Kandung dan Menantu, Mayat Digantung Biar Disangka Bunuh Diri