Bioskop Bakal Dibuka Lagi, Apa Persiapan Pengelola?
Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bakal segera membuka kembali bioskop dalam waktu dekat, disambut baik oleh pengusaha bioskop.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sejak virus Corona muncul, sejumlah tempat maupun kegiatan diminta untuk berhenti beroperasi.
Hal itu guna menghindari penyebaran virus Corona. Satu di antaranya adalah tempat seperti bioskop.
Namun di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), rencananya bioskop akan dibuka kembali.
Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bakal segera membuka kembali bioskop dalam waktu dekat, disambut baik oleh pengusaha bioskop.
Sebagaimana diketahui, sejak April 2020 bioskop ditutup seiring dengan kebijakan PSBB untuk menekan kasus Covid-19.
Namun, Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) masih menunggu kepastian keputusan itu secara resmi lewat SK terkait kelanjutan PSBB Transisi yang akan dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
• Baca Baik Aturan Terbaru Bioskop Beroperasi di Masa Pandemi, Anak-anak Dilarang Masuk
• Bioskop akan Dibuka Kembali Termasuk di Batam, Ketahui Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi
Mengingat PSBB berakhir pada 27 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, setelah SK keluar dan menyatakan bioskop menjadi salah satu yang kembali dibuka, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Pemprov DKI Jakarta.
Ini dilakukan untuk mendiskusikan standar penerapan protokol kesehatan yang perlu diberlakukan di bioskop.
"Di situ kuncinya, jadi kalau belum ada itu (SK), kita mau gimana juga kan ketemunya," imbuh dia.

Protokol Kesehatan
Djonny memastikan, pengusaha telah bersiap mengenai protokol kesehatan, setelah berkali-kali batal beroperasi kembali karena izin yang dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, persiapan inilah yang perlu didiskusikan dengan pemda.
Di sisi lain, jika bioskop kembali dibuka, pengusaha juga perlu kepastian sistem pengawasan yang bakal diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Karena ini jadi tanggung jawab antaran pemda dan pengusaha untuk jangan sampai terjadi klaster penularan Covid-19. Jadi kita harus bicara dengan pemda, mungkin 1-2 hari setelah SK keluar," ungkapnya.