VIRUS CORONA DI BATAM
Polresta Barelang Tunggu Kesehatan HLG, Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSBP Batam
Nama HL (52) sendiri menjadi perbincangan hangat warga Batam usai videonya saat mengamuk viral di media sosial.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polresta Barelang menunggu kesehatan seorang wanita berinisial HLG (52).
Ini terkait kasus ambil paksa jenazah Covid-19 berinisial YHG di RSBP Batam pada Rabu (19/8) lalu.
Nama HL (52) sendiri menjadi perbincangan hangat warga Batam usai videonya saat mengamuk viral di media sosial.
HLG mengamuk saat hendak dibawa ke RSKI Covid-19 Galang, Kota Batam.
Dalam video itu, HLG seolah tak terima jika Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam membawanya secara paksa.
Diketahui, HLG adalah salah satu kerabat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 433 di Batam berinisial YHG (47).
Saat insiden pengambilan paksa jenazah mendiang YHG di RSBP Batam terjadi, HLG disebut-sebut sempat menjilat air liur jenazah.
Tindakan itu dilakukannya diduga sebagai bentuk penolakan jika jenazah mendiang YHG harus dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
"Terkait kasus yang menjilat air liur jenazah itu, kami masih menunggu sampai dia negatif dulu. Kalau ada unsur pidana, kita proses," ucap Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, Kamis (27/8/2020).
Penyidik Polresta Barelang menetapkan satu tersangka kasus ambil paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan ( RSBK ) Batam.
Tersangka diduga melanggar Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan.
Dalam pasal 9 Undang Undang tersebut, memuat kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Polresta Barelang telah menyebarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Batam untuk mencegah kasus serupa kembali terulang.
• UPDATE Covid-19 di Batam, 11 Pasien di RSKI Galang Dinyatakan Sembuh, Kini Tinggal Rawat 193 Orang
• 209 Petugas Sensus Batam Jalani Rapid Test, Sempat Ada yang Menolak Karena Takut Jarum Suntik
Surat edaran itu bertujuan apabila ada pasien yang meninggal dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid-19, maka wajib segera menghubungi Polsek terdekat.
Dalam surat edaran tercantum nomor kontak sejumlah Kapolsek di Kota Batam.