VIRUS CORONA DI BATAM
Polresta Barelang Tunggu Kesehatan HLG, Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSBP Batam
Nama HL (52) sendiri menjadi perbincangan hangat warga Batam usai videonya saat mengamuk viral di media sosial.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polresta Barelang menunggu kesehatan seorang wanita berinisial HLG (52).
Ini terkait kasus ambil paksa jenazah Covid-19 berinisial YHG di RSBP Batam pada Rabu (19/8) lalu.
Nama HL (52) sendiri menjadi perbincangan hangat warga Batam usai videonya saat mengamuk viral di media sosial.
HLG mengamuk saat hendak dibawa ke RSKI Covid-19 Galang, Kota Batam.
Dalam video itu, HLG seolah tak terima jika Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam membawanya secara paksa.
Diketahui, HLG adalah salah satu kerabat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 433 di Batam berinisial YHG (47).
Saat insiden pengambilan paksa jenazah mendiang YHG di RSBP Batam terjadi, HLG disebut-sebut sempat menjilat air liur jenazah.
Tindakan itu dilakukannya diduga sebagai bentuk penolakan jika jenazah mendiang YHG harus dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
"Terkait kasus yang menjilat air liur jenazah itu, kami masih menunggu sampai dia negatif dulu. Kalau ada unsur pidana, kita proses," ucap Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, Kamis (27/8/2020).
Penyidik Polresta Barelang menetapkan satu tersangka kasus ambil paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan ( RSBK ) Batam.
Tersangka diduga melanggar Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan.
Dalam pasal 9 Undang Undang tersebut, memuat kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Polresta Barelang telah menyebarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Batam untuk mencegah kasus serupa kembali terulang.
• UPDATE Covid-19 di Batam, 11 Pasien di RSKI Galang Dinyatakan Sembuh, Kini Tinggal Rawat 193 Orang
• 209 Petugas Sensus Batam Jalani Rapid Test, Sempat Ada yang Menolak Karena Takut Jarum Suntik
Surat edaran itu bertujuan apabila ada pasien yang meninggal dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid-19, maka wajib segera menghubungi Polsek terdekat.
Dalam surat edaran tercantum nomor kontak sejumlah Kapolsek di Kota Batam.
Peristiwa heboh terjadi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam, Selasa (18/8) malam.
Jenazah seorang pasien yang belakangan diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 dibawa pulang oleh pihak keluarga.
Adu mulut pun sempat terjadi antara keluarga pasien dan petugas keamanan rumah sakit.
Bahkan, pihak keluarga diketahui telah menyediakan mobil ambulans untuk membawa paksa jenazah pasien laki-laki yang diketahui merupakan pasien terkonfirmasi Covid-19 nomor 415 berinisial R.
"Tersangka sementara baru satu yang dari kasus warga Bengkong. Ini masih kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Mengamuk saat Akan Diisolasi
Ibu dan anak yang sempat mengamuk saat dibawa tim gugus tugas Covid-19 Kota Batam sudah menjalani pemeriksaan swab.
Mereka merupakan dua dari 26 warga yang diduga kontak langsung dengan jenazah terkonfirmasi Covid-19 berinisial YHG (47) yang diambil paksa saat berada di RSBP Batam beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyerahkan sepenuhnya kepada polisi mengenai status hukum 26 warga yang diduga terlibat ambil paksa jenazah Covid-19 itu.
Seorang wanita berinisial HG dan putrinya sempat melawan ketika tim gugus tugas Covid-19 Kota Batam membawanya.
Kejadian ini pun terekam kamera salah seorang petugas dan viral di lini masa.
Bahkan, saat tiba di RSKI Covid-19 Galang pun, wanita paruh baya ini terlihat mengamuk.
Ia menyesalkan tindakan petugas yang menjemputnya.
"Sudah, lagi proses. Kalau yang terlibat (ambil paksa jenazah Covid-19) itu keputusan polisi," ujarnya kepada TribunBatam.id, Selasa (25/8/2020).
Tim gugus tugas Covid-19 Batam menjemputnya karena ia terlibat dalam pengambilan jenazah pasien positif Covid-19 berinisial YHG (47) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam beberapa hari lalu.
Hg diduga nekat dengan mengusap air liur mendiang YHG ke wajahnya.
Tindakan ini dianggap sebagai cara Herlina mengungkapkan kekecewaannya jika jenazah YHG harus dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
Menurut data Pemerintah Kota Batam, jenazah pasien berinisial YHG (47) itu tercatat sebagai kasus Covid-19 nomor 433 Kota Batam.
"Sudah dibawa ke RSKI Covid-19 di Galang," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi kepada TribunBatam.id, Selasa (25/8/2020).
Menurut Didi, HG dibawa bersama seorang anak perempuannya berusia remaja.
Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 di Galang, Kota Batam setelah kontak terhadap pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 433 Kota Batam.
"Kalau ada hubungan (keluarga) dengan pasien (nomor 433) saya tak paham," tambahnya.
Sebelumnya, 12 orang diketahui terkonfirmasi virus Corona sesudah insiden ambil paksa jenazah pasien positif Covid-19 nomor 433 di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
Hasil ini diketahui setelah Pemerintah Kota Batam kembali merilis penambahan pasien, Sabtu (22/8/2020) lalu.

Dua belas orang ini, rencananya akan dimintai keterangan terkait pengambilan paksa jenazah YHG.
"Tunggu sampai negatif baru diproses (hukum). Yang terlibat saja," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi kepada Tribun Batam, Minggu (23/8/2020).
Tindakan nekat itu menurut Didi telah melanggar pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ancaman pidananya pun tak main-main. Jika terbukti bersalah, maka oknum perebut jenazah terancam pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sudah Lama Dicari Gugus Tugas
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi angkat bicara mengenai video wanita muda yang dijemput paksa oleh tim gugus tugas Covid-19 berpakaian alat pelindung diri.
Dalam video berdurasi 1:42 menit itu tampak adegan seorang wanita muda berbaju merah marun dan masker hitam tengah diseret paksa keluar dari sebuah klinik oleh sedikitnya lima orang berbaju hazmat.
Wanita tersebut tampak berteriak-teriak ketika diseret oleh tenaga kesehatan, masuk ke dalam sebuah ambulans dari UPT Puskesmas Lubuk Baja.
Ia mengungkapkan, terdapat dua orang yang dijemput oleh tim gugus tugas.
"Di dalam video ini adalah anak dari HS. Yang terlihat di video hanya anaknya saja yang terlihat diambil paksa, ibunya sudah lebih dulu di dalam ambulans," ungkap Didi, Selasa (25/8/2020).
Menurut Didi, kedua ibu dan anak ini dijemput ketika hendak melaksanakan rapid test di sebuah klinik swasta.
Kedua orang ini merupakan kontak erat dari terkonfirmasi positif Covid-19 yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Akibat beredarnya video tersebut, berita menjadi simpang siur tanpa adanya kejelasan.
Didi memberikan penjelasan tersebut di atas sebab video terkait hal itu sudah viral di media sosial, sehingga menimbulkan tanggapan miring dari masyarakat.
"Ibu ini sudah lama dicari dan baru ada kesempatan untuk dilakukan tindakan. Saat ini kedua kontak erat sudah diamankan di RSKI Covid-19 di Galang," sebutnya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Ichwannurfadillah)