Siswa SMP Babak Belur Ditangkap Polisi, Kapolsek Bertemu Keluarga: Dia Terjatuh dan Terinjak Teman
Seorang siswa SMP mengalami luka lebab di bagian wajah tak lama ia ditangkap polisi
Siswa SMP Babak Belur Ditangkap Polisi, Kapolsek Bertemu Keluarga: Dia Terjatuh dan Terinjak Teman
TRIBUNBATAM.id - Seorang siswa SMP mengalami luka lebab di bagian wajah tak lama ia ditangkap polisi.
MF diamankan Polsek Bontoala, Makassar saat terjadi aksi tawuran antarpelajar.
Informasi MF yang babak belur usai ditangkap anggota Polsek Bontoala sempat jadi perbincangan warganet.
• Fakta & Kronologi Warga Korban Salah Tangkap Dianiaya Polisi, Kapolres Sebut Salah Tangkap Hal Biasa
Penganiayaan yang dialami pelajar itu pertama kali dibagikan akun Facebook bernama Abdul Karim Makassar.
Dalam postingannya Abdul Karim Makassar mengutuk tindakan kesewenang-wenangan polisi yang menghajar keponakannya hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.

MF yang didampingi pihak keluarga bertemu langsung dengan Kapolsek Bontoala Kompol Andriany Lilikay dan Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, Rabu (26/8/2020).
Usai pertemuan itu, Kompol Andriany Lilikay mengatakan bahwa luka lebam yang dialami MF akibat terjatuh dan diinjak oleh teman-temannya saat melarikan diri ketika polisi datang membubarkan tawuran tersebut.
• Bioskop akan Dibuka Kembali Termasuk di Batam, Ketahui Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi
"MF mengalami luka memar pada bagian wajah dan dirinya menyatakan bahwa luka di wajahnya adalah akibat terjatuh dan terinjak-injak oleh temannya sendiri," kata Andriany saat konferensi pers di halaman Polsek Bontoala, Rabu siang.
Menurut Andriany saat polisi melakukan penyisiran, MF ditangkap bersama kedua rekannya MA dan AS.
Andriany mengatakan, saat MF beserta kedua rekannya itu hendak dinaikkan ke mobil, MF kembali berontak dan berusaha lari hingga kembali diamankan oleh pihaknya.
Namun, saat petugas ingin memegang kerah bajunya, tangan polisi malah menyentuh bagian muka anak tersebut.

Kepastian ini, kata Andriany, sudah dikuatkan dalam interogasi terhadap MF.
"Semua kejadian di TKP murni tidak ada unsur kesengajaan," ujar Andriany.
Andriany lebih lanjut mengatakan, bila pihaknya tidak salah tangkap.
• Awet Muda dan Tubuh Fit Meski Sudah Berusia 54 Tahun, Shah Rukh Khan Ungkap Tips Pola Dietnya
Saat pembubaran tawuran, kata Andriany, pihaknya turut menyita barang bukti berupa anak panah.
Namun, kata Andriany, bidang Propam sudah mengamankan anggota polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan MF tersebut.
"Sudah diamankan oleh Propam Polrestabes Makassar guna mengusut apakah dalam penanganan perkelahian kelompok ada salah prosedur atau tidak sesuai SOP," ujar Andriany.
Kompolnas Menyayangkan
Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) menyayangkan peristiwa dugaan penganiayaan oleh anggota Polsek Bontoala terhadap MF (13), bocah yang diduga korban salah tangkap saat pembubaran tawuran di Makassar, Jumat (21/8/2020).
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020).
• Bioskop Bakal Dibuka Lagi, Penonton Dilarang Makan Camilan
"Saya sangat menyayangkan pada saat melakukan tugas penangkapan terhadap pelaku tawuran, aparat kepolisian menangkap anak usia 13 tahun yang ternyata bukan pelaku dan menderita luka-luka diduga akibat kekerasan aparat saat penangkapan," ucap Poengky.
Menurut dia, aparat kepolisian yang bertugas di Makassar memang sibuk untuk menangani kasus-kasus tawuran.
Penanganan kasus tersebut, kata Poengky, membutuhkan energi yang besar dan meningkatkan stres.
Untuk itu, ia menyarankan aparat meningkatkan tindakan preventif dan preemtif demi mencegah terjadinya tawuran.

Sementara itu, bila terpaksa melakukan penegakkan hukum, Kompolnas mengingatkan polisi agar melakukannya secara profesional dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Poengky mengingatkan, setiap anggota harus patuh pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Saat ini, kasusnya sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Kompolnas pun meminta agar anggota yang melanggar turut diseret ke ranah pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.
• Berdiri Sejak 1989, Inilah Profil dan Sejarah STAI Miftahul Ulum Tanjungpinang
"Jika dalam pemeriksaan Propam ditemukan ada tindak pidana, maka proses pemeriksaan dilanjutkan ke proses pidana, sehingga tidak hanya sanksi etik dan disiplin saja yang dapat dijatuhkan, melainkan juga proses pidana," ucap Poengky.
Diberitakan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo telah membantah dugaan tersebut.
Dia menjelaskan, anggota Polsek Bontoala mendatangi lokasi tawuran sekitar pukul 03.15 WITA.
Saat itu pelaku tawuran panik dan langsung membubarkan diri.
Setelah dilakukan penyisiran, aparat mengamankan tiga anak yang diduga sebagai pelaku tawuran.
Salah satu anak yang diamankan, diduga MF, memberontak dengan maksud melepaskan diri dari sergapan petugas.

"Secara spontan petugas tersebut berusaha menangkap lagi dengan mengayunkan tangan untuk memegang kerah bajunya.
Namun secara tidak sengaja membentur bagian muka dari korban," ujar Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).
Menurut Ibrahim, hal itu bukan salah tangkap karena massa langsung melarikan diri setelah aparat tiba di lokasi tawuran, termasuk tiga anak remaja yang diamankan tersebut.
"Sehingga diduga kuat ikut melakukan perang kelompok, begitu pula kabar ditabrak, itu tidak ditemukan keterangan terkait hal tersebut," kata Ibrahim.
• Komentar Rizky Billar Soal Kata Anjay Disensor Acara TV, Lutfi Agizal: Berpotensi Makna Lain
Meski demikian, kata Ibrahim, bidang Propam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan secara detail terkait kejadian tersebut.
Hal itu untuk mengetahui apakah pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh anggota Polsek Bontoala ini sesuai prosedur atau tidak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Ungkap Kronologi Wajah Lebam Bocah 13 Tahun yang Ditangkap: Terjatuh dan Terinjak Teman dan Kompolnas Sayangkan Dugaan Penganiayaan Polisi terhadap Bocah 13 Tahun