KARIMUN TERKINI
Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Tangkap Bandar dan Agen Judi Sie Jie di Telaga Tujuh
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polres Karimun kembali mengamankan orang yang diduga melakukan tindak perjudian.
Kali ini Tim Bison Satreskrim Polres Karimun mengamankan dua orang laki-laki dewasa terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis sie jie.
Kedua pelaku berinisial P dan Na tersebut diamankan pada Rabu (26/8/2020) siang sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima pihaknya, terkait adanya judi sie jie di daerah tempat tinggal mereka.
"Informasi dari masyarakat di Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Barat, ada tindak pidana perjudian jenis sie jie," kata Adenan.
• Kasus Pencabulan Anak di Anambas, Ombudsman Kepri Kirim Surat ke UPTD P2TP2A Kepri, Ini Isinya
• Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Mulai Cair, BP Jamsostek Catat Ada 197.020 Peserta Aktif di Batam
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Bison Satuan Reskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan.
Selanjutnya polisi mendatangi kawasan Telaga Tujuh.
Di lokasi, polisi menemukan P dan Na. Setelah melakukan pemeriksaan, Tim Bison menemukan sejumlah barang bukti berupa saru buku rekapan angka sie jie, uang tunai Rp 300.000 dan dua unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan awal, P diduga sebagai bandar atau pengepul judi sie jie.
Sedangkan Na diduga sebagai agen.
"Berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan petunjuk, maka keduanya diamankan," ujar Adenan.
Keduanya saat ini diamankan di Mapolres Karimun. Tindakan mereka diduga telah melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," sebut Adenan.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)