BATAM TERKINI

WNA Malaysia Kasus Narkoba Bakal Dideportasi, Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PN Batam

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis hukuman terdakwa Thinesh Kumar Nayar dari tuntutan enam tahun menjadi empat tahun penjara.

TribunBatam.id/Leo Halawa
Sidang Terdakwa - Sidang WNA asal Malaysia, Thinesh Kumar Nayar sedang menghadapi persidangan atas kepemilikan narkotika dua paket ganja, beberapa waktu lalu. Ia divonis bebas setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam. TRIBUN BATAM / LEO HALAWA 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia, Thinesh Kumar Nayar bakal dideportasi ke negara asalnya.

Itu setelah, vonis Mahkamah Agung (MA) RI telah membebaskan Thinesh yang terjerat kasus kepemilikan narkotika dua paket ganja.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal MA Prof Surya Jaya didampingi Pengganti Kasasi, Ida Satriani, pada 9 Juli 2020.

Seperti diketahui, Thinesh Kumar Nayar ditangkap polisi di atas kapal Global 60 di Dermaga PT. Bintang 99, Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, 11 Mei 2019 lalu.

Ia ditangkap setelah ketahuan memiliki narkotika jenis ganja sebanyak dua paket atau 12 gram..

Kemudian, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Rumondang Manurung, menuntut Thinesh Kumar Nayar enam tahun penjara dan denda Rp 800 juga pada 17 September 2019.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum; memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menetapkan agar barang bukti berupa: - 2 (dua) paket/bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastic transparan dan tersimpan di dalam plastik bungkusan tembakau; - 1 (satu) buah tas warna merah merek Supreme dirampas untuk dimusnahkan," demikian amar petikan amar putusan hakim Surya Jaya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (27/8/2020).

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis hukuman terdakwa Thinesh Kumar Nayar dari tuntutan enam tahun menjadi empat tahun penjara.

Denda Rp 800 juta diganti dengan pidana tiga bulan jika denda tidak dibayarkan.

Calon Investor Takut Mahalnya Tarif Kontainer di Batam, Pilih ke Negara Lain

UPDATE Transfer Liga Inggris, Pemain Masuk dan Pemain Keluar Klub EPL Setelah Chilwell ke Chelsea

Putusan itu dibacakan pada Kamis 17 Oktober 2019.

"Menyatakan terdakwa Thinesh Kumar Nayar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian amar putusan di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Rumondang Manurung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas putusan hakim Pengadilan Negeri Batam.

Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bata pada Senin, 28 Oktober 2019.

Majelis hakim itu di antaranya majelis hakim banding, Nurhaida Betty Aritonang, Hakim Anggota 1, Gading Muda Siregar dan Hakim Anggota 2 Junilawati Harahap.

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 411/Pid.Sus/ 2019/PN Btm, tanggal 17 Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut.

Selanjutnya memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," amar putusan hakim banding. Kemudian, MA Thinesh Kumar Nayar bebas.

Kuasa hukum Thinesh Kumar Nayar, Cypriana Situmorang sedang mengurus dokumen kliennya untuk keperluan deportasi ke negara asal Thinesh Kumar Nayar, Malaysia.

"Perkara ini saya dampingi saat kasasi saja. Sesuai keyakinan bahwa klien saya ini akan bebas. Ternyata benar adanya," kata Cypriana.

WNA Malaysia Bakal Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Linda (36) akan dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Ia sudah menjalani masa pemidanaan selama tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Batam.

Linda diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pemulangan Linda ke negara asalnya, rencananya akan dilakukan Jumat (28/8) besok.

"Perkaranya sudah inkrah. Jadi ini hasil koordinasi kami sesama penegak hukum. Artinya, setelah selesai semua administrasi.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Adi Almapega, saat menjelaskan tentang pendeportasian WNA asal Malaysia, Kamis (27/8) siang. TRIBUN BATAM / LEO HALAWA
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Adi Almapega, saat menjelaskan tentang pendeportasian WNA asal Malaysia, Kamis (27/8) siang. TRIBUN BATAM / LEO HALAWA (TribunBatam.id/Leo Halawa)

Imigrasi sebagai penegak hukum bidang Keimigrasian melakukan amanah undang-undang untuk deportasi kepada yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi melalui Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Adi Almapega, Kamis (27/8/2020).

Adi mengungkapkan, Linda sempat diamankan saat masuk Indonesia melalui pintu pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Rabu (22/1/2020) pagi.

Ia datang ke Batam dengan tujuan ingin menjemput dua orang perempuan calon pekerja yang akan dikerjakan di rumahnya.

Dan pada tanggal yang sama sore harinya, Linda hendak kembali ke Malaysia.

"Hanya saja, saat perekrutan itu non-prosedural. Artinya, yang bersangkutan (Linda) melanggar Pasal 75 ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Adi.

Adi mengatakan, sesuai amanah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Mas Arie Yuliansa, dan juga Kementerian Hukum dan HAM tetap memperhatikan terhadap pencegahan tindakpidana Keimigrasian.

Sebab menurutnya, sebagai negara berdaulat, Indonesia harus menegakkan hukum di wilayah kedaulatannya.

"Tentu ini adalah tidak terlepas kerja sama antar semasa penegak hukum, elemen masyarakat dan juga termasuk teman-teman media. Kami butuh kerja sama yang baik," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Linda, Dermawan Sinurat SH, mengatakan kliennya tidak lah sengaja melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia.

Tetapi, karena pernah tertipu saat butuh pekerja di rumahnya. Sehingga, ia memberanikan diri untuk datang dari Malaysia ke Batam.

"Sebelumnya, klien kami ini pernah tertipu dengan oknum agen di Batam. Setelah uang ditransfer tak kunjung datang itu pekerjanya.

Makanya Klien kami ke Batam jemput langsung. Tak mau korban penipuan lagi. Itu pun Klien kami hanya butuh dua orang saja. Satu baby sitter jaga anak, dan satu assiten rumah tangga. Dan dipekerjakan di rumahnya. Bukan untuk yang lain-lain," kata Dermawan.(TribunBatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved