BATAM TERKINI
AWAS! Tak Pakai Masker di Batam Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu
Denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan dikenakan minimal Rp 250 per orang, sedangkan untuk badan usaha dikenakan denda minimal Rp 500 ribu
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Batam tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020 telah dibahas dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
Substansi dalam Perkada tersebut menyebutkan jenis-jenis sanksi yang akan diterapkan bagi para pelanggar protokol kesehatan, di antaranya sanksi teguran lisan maupun tulisan, sanksi denda, dan sanksi kerja sosial.
"Ada sejumlah varian sanksi, intinya ditujukan bagi yang melanggar penerapan protokol kesehatan," ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, seusai memimpin rapat bersama Muspida di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (27/8/2020).
Sementara itu, untuk sanksi denda telah ditetapkan dalam draf Perkada yakni minimal Rp 250 ribu dan Rp 500 ribu.
Adapun denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan dikenakan minimal Rp 250 per orang, sedangkan untuk badan usaha dikenakan denda minimal Rp 500 ribu.
"Kalau untuk badan usaha nanti kita klasifikasikan lagi, ada yang usaha kaki lima semisal Rp 500 ribu, yang berbentuk kafe Rp 750 ribu, mall mungkin bisa sampai Rp 1 juta. Tapi ini masih angka misal ya," jelas Amsakar.
Draf Perkada tersebut, menurut Amsakar, sudah diselesaikan oleh tim khusus Pemko Batam sejak Jumat (21/8) lalu, akan tetapi diperlukan saran dan masukan dari jajaran FKPD terkait substansinya.
• SEORANG Wanita Warga Batam Dibacok Orang di Rumahnya, Begini Pengakuan Korban
• Didukung PDI P Berpasangan dengan Soerya Respationo Maju Pilgub Kepri, Ini Kata Iman Sutiawan
Amsakar menambahkan, tim akan kembali mengkaji ulang draf tersebut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari FKPD selama perkiraan dua hari ke depan. Setelahnya, apabila sudah final, maka dibutuhkan waktu 1 minggu untuk sosialisasi.
"Setelah 1 minggu sosialisasi, barulah kita mulai aksi penerapan peraturan itu," tegas Amsakar.
Sementara Ketua DPRD Batam, Nuryanto secara prinsipnya DPRD Kota Batam sepakat akan adanya penegakan aturan dalam Perwako tersebut.
Akan tetapi, dibutuhkan ketegasan dan kesigapan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam penerapan aturan yang tengah dibahas tersebut.
Dengan adanya Perwako, petugas di lapangan dapat melakukan tindakan yang tegas, jelas dan terukur.
Oleh karenanya, dalam hal ini, DPRD Batam mengusulkan agar aturan Perwako ini dapat segera dijalankan dengan sikap yang tegas.
"Memang harus ada aturan dan peraturan sebagai pinjakan. Agar bisa sama-sama kita taati bersama," ujar Nuryanto.
Mengingat makin bertambahnya kasus Covid-19 dan menurunnya kedisiplinan masyarakat, Nuryanto menilai harus ada penindakan tegas di lapangan nantinya yang bukan sekedar imbauan-imbauan saja.
Menurutnya, sanksi berupa teguran lisan dan tulisan tak cukup tegas untuk membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan secara disiplin.
"Kalau saya bicara sosialisasi dan edukasi, ini sudah kita lakukan secara teknis. Jadi sekarang itu harus lebih tegas lagi," kata Nuryanto. (hsu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-wanita-berkacamata-pakai-masker.jpg)