Fakta soal RCTI Jadi Trending Soal Gugatan ke MK Terkait Izin Penyiaran FB, Instagram hingga YouTube
RCTI jadi pembicaraan belakangan ini hingga, kata RCTI sedang trending topic di Twitter Indonesia.
Penggunaan fitur ini justru sangat meningkat pada masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV) yang menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut pemerintah, jika permohonan itu dikabulkan, maka masyarakat tidak akan bisa lagi mengakses media sosial secara bebas.
Sebab, layanan over the top (OTT) yang menggunakan internet akan disamakan dengan layanan penyiaran.
Sehingga, tayangan audio visual akan diklasifikasikan sebagai kegiatan penyiaran yang harus memiliki izin siar.
"Perluasan definiasi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).
Sehingga Kominfo harus menutup layanan Google, Facebook, dan lain-lain jika pihak tersebut tidak mengajukan izin ke lembaga penyiaran Indonesia.
"Artinya, kami harus menutup mereka (Google, Facebook, dkk) kalau mereka tidak mengajukan izin," lanjut Ahmad M Ramli.
Itu artinya, baik perorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal.
Sehingga mereka harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena melakukan penyiaran tanpa izin.
Ahmad M Ramli juga menyadari layanan OTT sangat beragam dan dalam lingkup yang luas, sehingga aturannya pun cukup kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan.
Termasuk para pembuat konten siaran lintas batas negara yang tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkannya karena mayoritas pelayanan OTT saat ini berasal dari yuridikasi di luar Indonesia," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ahmad M Ramli mengatakan bahwa kemajuan tekonologi memang meyebabkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.
Ia juga menyebut layanan OTT di Indonesia terus berkembang dan akan menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital apabila gugatan itu dikabulkan.
Artikel ini telah tayang di tribuntimur.com ALASAN RCTI Trending di Twitter 2 Hari, IG TV hingga YouTube Live Harus Berizin Jika Gugata Diterima dan Kompas.com dengan judul Instagram TV hingga YouTube Live Harus Miliki Izin Siar jika Gugatan terhadap UU Penyiaran Dikabulkan