PILKADA KARIMUN
Ikut Pilkada 2020, KPU Karimun: Petahana Wajib Cuti, dan Anggota DPRD Wajib Mengundurkan Diri
Di Pilkada tahun 2020, masa cuti terhitung sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pasangan kepala daerah yang kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengajukan cuti.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pada pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
Cuti para petahana ini harus diajukan untuk 71 hari, atau selama masa kampanye Pilkada.
Artinya di Pilkada tahun 2020, masa cuti terhitung sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
• Wacana Belajar Tatap Muka di Sekolah, Kadinkes Bintan Ingatkan Ada 2 Kecamatan Masih Rawan Covid-19
• Harga Cabai Merah di Pasar Baru Anambas Turun, Kini Cuma Rp 55 Ribu Per Kilo, Stok Daging Es Kosong
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, kepala daerah yang kembali ingin maju di Pilkada wajib mengajukan cuti.
Kemudian selama cuti petahana tidak bisa mendapatkan fasilitas seperti selama ia menjabat sebagai kepala daerah.
"Masa cuti itu selama masa kampanye, artinya sampai 3 hari menjelang hari H. Mereka wajib mengajukan cuti dan tidak mendapatkan fasilitas terkait dengan jabatannya," kata Eko, Kamis (27/8/2020).
Dalam prosesnya, petahana harus mengajukan cuti kepada Gubernur.
Selama menjalani masa cuti, Kabupaten atau Kota akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas yang ditunjuk oleh Gubernur.
"Untuk sosok penganti itu setidaknya setingkat dengan Sekretaris Daerah," ujar Eko.
Sementara untuk calon Bupati atau Wakil Bupati yang berasal dari Anggota DPRD tidak bisa mengajukan cuti. Akan tetapi ia wajib mengundurkan diri.
Untuk batas waktu pengunduran diri juga sama dengan petahana, yakni sebelum tanggal 26 September.
Calon dari angggota DPRD tersebut harus mendapatkan surat pemberhentian dari partai politik yang mengusungnya.
Kemudian jabatannya sebagai wakil rakyat akan digantikan oleh pejabat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditunjuk oleh partai politik yang sama.
"Secara prosedur surat pengajuan pengunduran diri itu harus sudah diserahkan kepada kita (KPU) paling lambat tanggal 26 September. Untuk SK pengunduran diri bisa satu bulan sebelum hari pencoblosan," terang Eko.
Di Pilkada Kabupaten Karimun, bakal pasangan calon yang muncul saat ini adalah pasangan petahana Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim serta pasangan Iskandarsyah yang merupakan Anggota DPRD Provinsi dan Ketua DPD PAN Kabupaten Karimun Anwar Abubakar.
Imbau Bakal Calon Tak Datang Ramai-ramai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengimbau bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bintan tidak datang beramai-ramai saat melakukan pendaftaran.
Hal ini termasuk protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.
Ketua KPU Bintan, Ervina Sari mengatakan, ada kekhawatiran pihaknya ketika pendaftaran nanti terjadi kerumunan massa.
"Karena kondisi pandemi, kita imbau kepada perwakilan partai untuk tidak datang ramai-ramai," ujar Ervina, Rabu (26/8/2020).
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan, Rusdel menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ada syarat yang harus dipenuhi.
• Daftar Online Tak Perlu Antre, Simak Cara dan Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran di Batam
• Harga Ayam Potong di Pasar Bintan Center Tanjungpinang Turun, Simak Harga Kebutuhan Dapur Lainnya
Saat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, harus memenuhi syarat pencalonan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik yakni memiliki 20 persen jumlah perolehan kursi di DPRD Kabupaten Bintan. Rumus penghitungannya 20% x 25 kursi = 5 kursi.
"Selain metode perolehan kursi bisa juga dengan akumulasi perolehan suara sah," tuturnya.
Rusdel menjelaskan, bakal pasangan calon bisa mengajukan syarat pencalonan 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019, dengan rumusnya 25% x 84.385 = 21.097 suara.
Ketentuan di atas hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bintan dari hasil Pemilu terakhir.
"Syarat pencalonan bisa dengan dukungan minimal 5 kursi atau akumulasi 21.097 suara sah," terangnya.
Rusdel menambahkan, dalam masa pendaftaran pencalonan, pasangan calon harus menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.
Selain itu, bagi pasangan calon yang berstatus PNS, TNI/Polri, BUMD, Kepala Desa atau nama lainnya harus mengundurkan diri.
Terkait pasal pengunduran diri, lanjutnya, juga berlaku bagi pejabat kepala daerah yang ikut pemilihan di daerah berbeda. Namun tidak bagi kepala daerah petahana yang maju di daerah yang sama.
"Petahana tidak mengundurkan diri, tetapi harus cuti selama masa kampaye," ungkapnya.
Rusdel mengimbau, agar partai politik atau gabungan partai politik tidak mendaftar pada jam-jam terakhir.
"Seandainya saat ada kekurangan syarat pencalonan, masih ada waktu untuk melengkapi kekurangan tersebut sampai batas akhir pendaftaran tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 wib," tutupnya.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)