SELEB TERKINI
Isi Surat Jerinx SID dari Sel, Ingin IDI atau Kemenkes Teliti Kondisinya yang Tak Terinfeksi Corona
Jerinx menjalani proses pelimpahan kasus dari Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kalimat penutup
Jadi kawanku yang cerdas, peka dan kritis tolong gunakan santunmu dalam membela yang lemah gunakan wawasan adiluhungmu dalam melindungi hak rakyat kecil.
Buktikan pada dunia jika sopan santun adalah satu-satunya cara yang mampu membebaskan bangsa ini dari penjajahan dan pembodohan. Merdeka!
Rutan Polda Bali 27 Agustus 2020
Tertanda JRXSID
Tetap Ditahan di Polda Bali
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa, drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx direncanakan menjalani proses pelimpahan tahap II, Kamis (27/8/2020).
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke pihak jaksa.
Setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta membenarkan terkait pelimpahan Jerinx.
"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx. Pelimpahan secara teleconference," jelasnya melalui pesan singkat.
Ia menyatakan, usai pelimpahan, oleh jaksa, Jerinx akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Untuk penahanan sendiri, Eka mengatakan, Jerinx untuk sementara akan penahanannya akan dititipkan di Rutan Polda Bali.

"Setelah pelimpahan, Jerinx akan ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk penahanan tetap dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali, karena di Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan baru," terang Eka Widanta.
Usai dilakukan pelimpahan, pihaknya menyebut akan menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.
"Selanjutnya kami menyusun dakwaan dengan baik, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan secepatnya untuk kami sidangkan," lanjut Eka Widanta.