Ketua Komunitas Adat Ditangkap Kasus Konflik Lahan, Kurang dari 24 Jam Dilepas Polisi
Efendi Buhing, tokoh adat di Kalimantan Tengah akhirnya dibebaskan polisi setelah sempat ditangkap dan tak jelas keberadaannya
Ketua Komunitas Adat Ditangkap Kasus Konflik Lahan, Kurang dari 24 Jam Dilepas Polisi
TRIBUNBATAM.id - Efendi Buhing, tokoh adat di Kalimantan Tengah akhirnya dibebaskan polisi setelah sempat ditangkap dan tak jelas keberadaannya, Rabu (26/8/2020).
Ia dilepaskan polisi setelah kurang dari 24 jam ditangkap, Kamis (27/8/2020).
Buhing adalah Ketua Komunitas Adat Laman yang menolak pembabatan hutan adat oleh perusahaan swasta.
• Kronologi Penangkapan Kapal Vietnam Oleh KRI Bung Tomo di Perairan Natuna
Tidak hanya dilepaskan, menurut keterangan salah seorang aparat, Buhing diantar oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Andi Kirana ke rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
"Kemarin dijemput oleh polisi, pulangnya juga diantar oleh polisi.
Kalau mau bertemu dengan beliau (Buhing), bisa sekarang," kata petugas tersebut kepada beberapa kerabat Buhing yang hendak menjemput di depan pintu pos penjagaan Polres Kobar.
• Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Bahan Alami, Berikut 5 Ramuan yang bisa Dicoba, Rasakan Khasiatnya
Sempat berbincang sejenak dengan kerabatnya, sekitar 16.30 WIB, Buhing digiring masuk ke sebuah mobil putih diikuti sejumlah pegiat salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Bersama dengan dua mobil lain berisi aparat dari Polres Kotawaringin Barat dan Polda Kalteng, rombongan bertolak dari markas Polres Kobar.
Jarak Kinipan sekitar tiga jam perjalanan dari Pangkalan Bun, Ibu Kota Kabupaten Kotawaringin Barat.
Beberapa jam sebelum dilepaskan, sebuah video berisi rekaman pernyataan Buhing beredar di media sosial.
Dari latar belakangnya, video tersebut tampak di ambil di sebuah ruangan di Polres Kobar.
Dalam video itu, Buhing yang mengenakan kaus putih menyatakan dirinya dalam kondisi baik.
Meski sempat menolak keras saat akan dibawa, bahkan akhirnya diseret paksa polisi, Buhing menyebut kejadian sehari sebelumnya itu hanyalah kesalahpahaman.
"Sayapun memaklumi. Dan pihak kepolisian juga memaklumi situasi dan kondisi seperti itu.
Bagi saya ini pengalaman dan pelajaran.
Kita ambil hikmahnya saja," kata Buhing di detik-detik awal video.
Dia mengimbau semua pihak yang terlibat dan peduli terhadap persoalan di Kinipan dapat menahan diri.
Buhing juga berharap seluruh persoalan terkait Laman Kinipan segera selesai.
• Niat Puasa Sunnah Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Dilaksanakan 28-29 Agustus 2020/1442 Hijriah
"Agar kasus ini dapat selesai dengan sebaik-baiknya.
Mencari win-win sollution. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat juga tidak saling merugikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Buhing dibawa paksa dari rumahnya oleh belasan aparat bersenjata dari Polda Kalteng dibantu Polres Lamandau, pada Rabu (26/8/2020).
Proses penangkapan Buhing direkam oleh istrinya dan disebarkan melalui media sosial.
Video yang segera menjadi viral tersebut memicu gelombang protes, terutama dari kalangan aktivis lingkungan.
Mereka mempertanyakan alasan dan prosedur penangkapan terhadap Buhing.
Terlebih, polisi terkesan tertutup mengenai posisi Buhing.
• 10 Ular Paling Mematikan di Dunia, Ular Costal Taipan bisa Sebabkan Kematian Dalam 30 Menit
Seperti diutarakan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah Dimas Hartono dalam konferensi pers virtual , Kamis (27/8/2020) siang.
"Hingga saat ini kita belum mengetahui posisi Pak Effendi Buhing.
Di Polda (Kalimantan Tengah) tidak ada," ujar Dimas.
Hal itu juga dikritisi aktivitas dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi.
Karena keberadaan Buhing tidak diketahui, penasihat hukum kesulitan saat hendak memberikan pendampingan.
Padahal, menurutnya, jika keberadaan Buhing diketahui, proses hukum akan lebih cepat selesai.
Rukka menyayangkan tindakan kepolisian dalam menangani kasus ini.
Penangkapan terhadap Effendi Buhing terkait dengan konflik antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan perusahaan perkebunan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Sebelum Buhing, sudah ada 5 warga Kinipan yang ditangkap aparat.
Mereka dituding merampas sebuah gergaji mesin saat mencoba menghalangi penebangan pohon di kawasan hutan adat mereka.
Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing berawal dari tiga laporan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
"Betul sekali (terkait laporan dugaan tindak pidana perampasan, dugaan pembakaran pos pantau api PT SML, dan dugaan tindak pidana pengancaman)," ujar Hendra ketika dihubungi, Kamis (27/8/2020).
Dilansir Kompas.com, Hendra mengungkapkan dugaan perampasan terjadi pada 23 Juni 2020 di daerah Lamandau, Kalteng.
Menurut polisi, keempat pelaku, yakni Riswan, Teki, Semar, dan Embang, merampas gergaji mesin dari dua karyawan PT SML karena bekerja di wilayah Desa Kinipan.
• Nova Octaviana, Karyawa Swasta yang Merintis Jadi Content Creator Batam
Berdasarkan keterangan polisi, masing-masing pelaku membawa mandau atau senjata tradisional suku Dayak yang diikat di pinggang.
Para pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka, katanya, juga mengenakan ikat kepala berwarna merah yang menandakan persiapan perang.
Polisi mengatakan, gergaji mesin tersebut belum dikembalikan hingga saat ini.
Hasil pemeriksaan keempat tersangka mengungkapkan, Effendi diduga menyuruh empat pelaku merampas gergaji mesin tersebut.
Effendi pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan (para tersangka) saudara Riswan, Teki, Semar dan Embang, bahwa orang yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," katanya.
Sementara itu, terkait dugaan pembakaran pos pantau api milik PT SML, Effendi juga diduga menyuruh aksi pembakaran tersebut.
• Sri Mulyani Sebut Tiap Tahun Siapkan Rp 89,6 Triliun untuk Penanganan Perubahan Iklim
Polisi mengklaim telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi.
"Laporan polisi tentang pembakaran pos pantau api milik PT SML, terungkap atas nama Effendi Buhing yaitu diduga orang yang menyuruh melakukan tindak pidana pencurian, pembakaran.
Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di TKP," tutur Hendra.
"Dan tindak pidana pengancaman yang sudah di tahap 1 berkas perkaranya," sambung dia.
Polda Kalteng juga mengklaim penanganan kasusnya sudah sesuai prosedur.
"Tidak benar kalau kepolisian tidak sesuai prosedur, kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua, karena pada prinsipnya semua sama di depan hukum," ungkap dia.
Penangkapan Effendi Buhing disinyalir berhubungan dengan konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 2018.
Konflik tersebut melibatkan masyarakat adat Laman Kinipan dan perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Buhing menjadi salah tokoh yang cukup getol menolak pembabatan hutan adat yang telah mereka kelola turun-temurun.
Koalisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Tengah karena penangkapan tersebut diduga tanpa berdasarkan alasan yang jelas.
Dikutip dari keterangan tertulis KNPA pada Rabu (26/8/2020), kasus dugaan perampasan ini telah mengakibatkan enam anggota masyarakat adat dikriminalisasi oleh perusahaan dan aparat kepolisian setempat.
• Nova Octaviana, Karyawa Swasta yang Merintis Jadi Content Creator Batam
Akibat perampasan itu, pemukiman dan tanah pertanian masyarakat di wilayah adat Laman Kinipan telah digusur sejak 2018 dengan menggunakan alat berat demi perkebunan sawit.
PT SML berdalih, bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah karena telah mangantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektare dari KLHK melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 hektare.
Namun, terbitnya pelepasan hutan dan HGU diduga cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Polisi soal Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing dan 24 Jam Setelah Ditangkap, Effendi Buhing Dibebaskan dari Tahanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dibebaskan-setelah-ditahan-polisi.jpg)