KARIMUN TERKINI
Kualitas Kurang Bagus, 45 Ribu Ton Bijih Nikel Tangkapan BC di MV Pan Begonia Tak Laku Dilelang
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah mengatakan, sebenarnya saat dua kali pelelangan itu, cukup banyak pihak yang meminta sampel.
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah dua kali melelang barang bukti sebanyak 45 ribu ton bijih nikel tangkapan Bea dan Cukai (BC) di kapal MV Pan Begonia.
Namun hingga dua kali dilelang, barang bukti nikel itu masih juga belum laku.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah mengatakan, sebenarnya saat dua kali pelelangan itu, cukup banyak pihak yang meminta sampel.
"Sudah dua kali lelang. Yang nengok banyak, sama minta sampel. Tapi masih belum laku," kata Andriansyah, Kamis (27/8/2020).
Ia mengatakan, kualitas nikel sebanyak 45 ribu matrik ton dari hasil penindakan terhadap MV Pan Begonia itu kurang bagus.
• Lestarikan Makanan Khas Melayu, Plt Wali Kota Tanjungpinang Minta Hal Ini dengan OPD
• Ikut Pilkada 2020, KPU Karimun: Petahana Wajib Cuti, dan Anggota DPRD Wajib Mengundurkan Diri
"Kualitas barangnya bukan yang bagus. Makanya kerugian negaranya tak besar," ujar Andri.
Kemudian berdasarkan Peraturan Kemeterian Perdagangan, nikel tersebut tidak bisa diekspor lagi.
Sementara untuk bisa dijual di dalam negeri, kadar ore minimumnya sekitar 1,8 persen.
"Peraturan Permendag nikel itu tidak boleh diekspor lagi," terangnya.
Meski demikian, biji nikel itu tetap akan dilelang lagi dengan kembali mengulang penghitungan taksiran harganya.
Sebelumnya harga lelang sekitar Rp 7 miliar.
"Rencananya dilelang lagi dengan taksiran harga ulang," sebut Andri.
Pelelangan yang dilakukan Kejari Karimun untuk menghindari terjadinya pencurian barang bukti.
Andri mengaku khawatir, biji nikel MV Pan Begonia seperti barang bukti minyak yang pernah hilang dari atas kapal tanker Tabonangen dulu.
"Kapal sebesar dan muatan sebanyak itu siapa yang jaga. Kita takut juga makanya kita lelang," jelas Andri.
Diberitakan sebelumnya, MV Pan Begonia jenis kapal curah dengas 190 x 33 meter tersebut, ditangkap oleh patroli Bea dan Cukai.
Diketahui kapal membawa muatan biji nikel tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Sulawesi Tenggara dengan tujuan Singapura.
Sidang Perkara Ekspor
Sebelumnya diberitakan, perkara dugaan ekspor ilegal bijih nikel senilai Rp 13,7 miliar yang diangkut oleh kapal MV Pan Begonia segera masuk sidang.
Berkas penyidikan dari Penyidik Bea dan Cukai telah sampai ke tahap 21 dan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah mengatakan sidamg kasus ini kemungkinan telah mulai disidangkan pada minggu depan.
"Minggu depan mungkin sudah sidang," kata Andri, Jumat (26/6/2020).
Persidangan juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Karimun.
"Sidangnya di Karimun," sebut Andri.
• Lelang 45.090 Ton Bijih Nikel Sepi Peminat, Hasil Tangkapan di MV Pan Begonia
Dalam kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu warga Negara Korea yang merupakan nakhoda kapal MV Pan Begonia.
"Tersangka satu, nakhoda. Ia yang paling bertanggungjawab atas aktivitas bongkar-muat kapal," sebut Andri.
Sebelumnya pihak Bea dan Cukai telah menyerahkan berkas penyidikan kasus ini ke perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Penyidik menyangkakan nahkoda MV Pan Begonia melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)