Malang Nasibnya Ibu dan Anak, Melabrak Pelakor Malah Jadi Tersangka
Istri sah tersebut berinisial C. Ia dan putrinya ditetapkan tersangka oleh Polisi usai menganiaya istri siri suaminya di salah satu perumahan Jalan Me
Amiruddin mengatakan, sang putri dijerat Pasal 351 KUHP lantaran dia, diduga menganiaya dengan menggunakan stoples.
Sementara C disangkakan Pasal 170 KUHP.
"Kita dalami dulu peran ibunya. Kalau anaknya pasal 351, tapi kalau ibunya kita gandeng pasal 170," ujar Amiruddin.
Meski ditetapkan tersangka, istri sah beserta anaknya belum ditahan.
Istri sah tersebut juga melaporkan istri siri beserta suaminya ke Polrestabes Makassar.
Ada tiga laporan yang dilayangkan C ke penyidik Polrestabes Makassar.
Ketiga laporan tersebut ialah perusakan ponsel anak, pernikahan suami tanpa, sepengetahuan istri sah, serta perzinahan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan ketiga laporan tersebut masih dalam penyidikan pihaknya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Labrak Pelakor, Seorang Ibu dan Putrinya di Makassar Malah Jadi Tersangka