Dampak PELAKOR Beraksi, Ibu dan Anak Ditetapkan Tersangka, Geram Serang Wanita Idaman Lain Suami
Polisi menetapkan seorang ibu dan anaknya menjadi tersangka setelah geram dan menyerang pelakor yang merebut suami dan ayah dua pelaku
Gelar perkara sendiri dilakukan pihaknya pada awal pekan ini.
"Sudah disidik tapi belum ada damai.
Kalau mereka mau damai silakan buat pernyataan," kata Amiruddin saat dikonfirmasi.
Amiruddin mengatakan, sang putri dijerat Pasal 351 KUHP lantaran diduga menganiaya dengan menggunakan stoples.
• Pelakor Perwira Polisi disebut Wanita Cantik Asal Jambi, Aurellia Renatha sempat Dicakar Ayah
Sementara C disangkakan Pasal 170 KUHP.
"Kita dalami dulu peran ibunya.
Kalau anaknya Pasal 351, tapi kalau ibunya kita gandeng Pasal 170," ujar Amiruddin.
Meski ditetapkan tersangka, istri sah beserta anaknya belum ditahan.

Istri sah tersebut juga melaporkan istri siri beserta suaminya ke Polrestabes Makassar.
Ada tiga laporan yang dilayangkan C ke penyidik Polrestabes Makassar.
Ketiga laporan tersebut ialah perusakan ponsel anak, pernikahan suami tanpa sepengetahuan istri sah, serta perzinahan.
• Pelakor Lebih Galak Daripada Istri Sah, Kini Istri sah Minta Maaf, Padahal Sudah Ada Video Panas
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, ketiga laporan tersebut masih dalam penyidikan pihaknya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aniaya Istri Siri Suaminya, Seorang Ibu dan Anaknya Ditetapkan sebagai Tersangka